KaliberNews MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus terduga terlibat narkotika jenis sabu di salah satu kantor di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (12/1/2021).



Diketahui identitas kedua tersangka, DA (24) dan SA alias NT (18) keduanya warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 Gram yang sempat dibuangnya didekat pintu kantor.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/03/I/2020/Sumsel/RES MURA, saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

(Zulkarnain)

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *