KaliberNews Soreang– Salah seorang warga saat di kompirmasi oleh awak media kalibernews ~ sekira pukul 10 : 00 Wib. Warga yang berinisial A.G ( samaran ) memaparkan perihal sewa lahan garapan yang ada di beberapa wilayah di Desa sukapura dan Desa Cibeureum. Kecamatan Kertasari Sabtu 09/01/2021.
Saat beberapa orang perwakilan warga masyarakat dari 2 (dua) Desa antara Desa sukapura dan Desa Cibereum di sela-sela – Adanya Terkait musyawarah di salah satu tempat berkumpulnya di ke 2 belah pihak digelar di aula Desa Sukapura. Ke 2 belah pihak Desa” salah satunya Desa Sukapura dan Desa Cibeureum sebagai perwakilan dari pihak PTPN 8 apdeling cikembang kebun kertamanah PTPN VIII agar para petani / masyarakat penggarap/pengelola diminta membayar sewa lahan per hektar / tahun sebesar Rp 7.500.000.00 ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah )
Masyarakat berharap agar diadakan rapat / musyawarah kembali. karena rapat/musyawarah pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 Dianggap tidak resmi Karena tidak melibatkan Stockholder / muspika terkait pihak (PTPN).
Di sisi lain masyarakat atau warga menginginkan agar rapat / musyawarah yang akan datang agar dilibatkan muspika yang ada di kecamatan kertasari khususnya.
Demikian ujarnya warga masyarakat salah seorang tokoh setempat petani / penggarap dalam kesibukannya.
narasumber : tokoh masyarakat
( Red )