Kalibernews Sulteng — Praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Lambunu kabupaten parigi moutong, kecamatan bolano lambunu desa lambunu, di beberkan pemilik SPBU.
Modusnya, kelompok calo berperilaku preman ini melakukan intimidasi pada pedang-pedang kecil eceran yang bermaksut membeli bahan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Lambunu. Bahkan tidak segan-segan memukul hingga melukai.
Menurnya praktek ini suda berlangsung selama bertahun-tahun, hingga puncaknya pada hari Sabtu 28 November 2020 kelompok calo berprilaku preman ini melakukan pengrusakn pada fasilitas SPBU (nosel pengisian bahan bakar minyak) yang berbuntut pada laporan polisi dan penengkapan dua orang masyarakat lambunu yang di duga melakuann pengruskan.
“Pengrusakan itu terjadi karna adanya ketidak puasan oleh kelompok calo berprilaku preman yang menginkan dilayani dalam pengisian jergen dan yang lain tidak di layani, mereka ingin menguasai pengisian jergen”. Bongkar Beny saat di temui di ruang kerjanya. (30/12/20)
Dari hasil wawancara dengan masayrakat sekitar di ketahui 2 pelaku masing-masing berinisail RN dan JP yang beralamat tempat tinggal di desa lambunu kecamatan bolano lambunu.
Kapala kepolisian sektor (Kaolsek) boalano lambunu Masykuri,S.H saat di hubungi media ini via telpon (28/12/20) membenarkan penangkapan tersebut.
“ Ia Benar kedua pelaku suda di amnkan dan suda di serahkan ke polres parigi moutong untuk di tidak lanjuti Prosesnya tetap lanjut dua orang tersangkanya jadi pasalnya 170 406, ” Ujarnya
Hasil penelusuran media di lapangan dengan wewancarai bebrapa pedang kecil eceraan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan Jergen megaku legah setelah kelompok calo ini di amankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu Parni Subahan masyarakat desa lambunu yang juga anggota lembaga pemerhati khusus nasional republik indoneisa (LPKN RI) membantah ada tindakan premanisme dalam antrian pengisan jergen bahan bakar minyak.
“pemegang SPBU lah yang di katakan preman, kalau di bilang masyarakat lambunu itu di katakan preman, mereka bukan preman karna mereka ikut aturan, aturan yang telah di putuskan di kecamtan itu lah yang mereka ikuti pihak SPBU lah yang tidak megikuti aturan yang telah di sepakati oleh kecamatan”. Ungkapnya
Parni juga menambahkan Suda di mediasi dan disepakati bersama pemerintah kecamatan bahwa untuk melakukan antrian pengisian jergen harus ada rekomendasi dan no urut antrian, namun pihak SPBU lah yang melanggar, yang di utamakan adalah pengisain pribadi dan operator SPBU, Operator adah jatah pergelon bahkan anak pemilik SPBU ikut masuk dalam antrian. Tutup Parni Saat di hubungi Via telpon (1/1/2021)
( Suardi )