
Kaliber News – Musi Rawas.
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi(L-KPK) Provinsi Sumatera Selatan Bersama Masyarakat Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 melakukan AUDENSI terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau. Kedatangan mereka tidak lain guna mempertanyakan hak ganti untung pembukaan jalan simpang empat, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1,Selasa 19/01/2021.
Direktur Pengawas Tertorial ( Dirwaster )Lembaga KPK Provinsi Sumsel Bpk Ali Mu’ap menyampaikan Aspirasi dan beberapa tuntutan masyarakat audiensi dinas PU dan masyarakat RT 08 dan 09 Karena Tanah Warga yang digusur Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Sangat disayangkan “Tidak ada sosialisasi dahulu,musyawarah,apa lagi ganti untung,ini terjadi di Rt 08 dan Rt 09 ,Pihak PU Kota Main Gusur,Serobot Lahan Masyarakat,hingga hari ini kami hadir ke PUPR menjelaskan bahwa ada beberapa masyarakat tidak pernah hibah Tanah untuk pembangunan pelebaran jalan di pemukiman warga dan masyarakat menuntut ganti untung,” jelas Dirwaster L KPK.
Lebih lanjut, Ali Mu’ap menyampaikan berharap hasil dari audiensi tuntutan masyarakat dapat terpenuhi. “Pada pertemuan selanjutnya, dalam waktu dekat kita meminta hasil audiensi,lahan warga kurang lebih 1.540 meter persegi yang digusur diharapkan agar segera di ganti Untung.
” Panjang jalan yang bermasalah ini di Rt 08 dan Rt 09 sekitar 725 meter tanah itu sebagian besar Tanah pekarangan rumah di kelurahan Rahma,” ungkapnya.
Kadis (DPUPR) Kota Lubuklinggau Ahmad Asril Asri melalui Kabid BM Fahni Harseta menyampaikan pertemuan L-KPK melakukan Audisi pembahasan pembukaan lahan jalan menuntut ganti rugi.
“Hasil audiensi mereka minta ada ganti rugi, kedepan kita akan segera melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang terkena dampak pembukaan lahan,” jelas Fahni Hastera saat di temui usai audiensi.
Mengenai tehnis dilapangan, kita akan bicarakan langsung terhadap kepala dinas. “Ya jelasnya kita sampaikan dahulu, tunggu aja dalam waktu dekat,” ucap Fahmi.
Kemudian Anggota Lembaga KPK dan Masyarakat mendatangi Kantor DPRD KOTA Lubuklinggau,disana Mediasi berlanjut,Mereka Di Terima langsung Sekwan DPRD Kota Lubuklinggau
Bpk.Imam Senang,yang baru di lantik walikota lubuklinggau.
Kemudian Ali Mu’ap menyampaikan Aspirasi Masyarakat kepada Sekwan DPRD,masalah Tanah Masyarakat di Gusur pihak Pmerintah Kota Lubuklinggau,di Kelurahan Rahma agar bisa segera di Ganti Untung,Sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012,Tentang pengadaan Tanah untuk kepentingan umum,untuk jalan,jembatan dll,akan ada ganti rugi menggunakan dana APBN Dan Atau APBD Kabupaten Kota.Aspirasi masyarakat diterima Sekwan DPRD dan akan disampaikan ke ketua DPRD,Dan Aspirasi Masyarakat ini juga akan disampaikan ke Walikota Lubuklinggau.Acara di Akhiri dengan Penyerahan Dokumen,surat dari Lembaga KPK Sumsel ke Sekwan DPRD Kota Lubuklinggau.
(Zulkarnain)