Kalibernews.net Jakarta — Kabar gembira datang bagi Pegawai Sipil Negara. ( PNS ) yang akan mendapatkan kenaka tunjangan pada tahun 2021 ini
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menetapkan tunjangan bagi ASN ditengah wabah pandemi Covid -19
Sebelumny Kementerian Keuangan kemudian melakuka penyesuaian terkait Tunjangan tambahan untuk PNS tersebut dilansir dari Sindonews.com kamis ( 21/1/2021 ). Ada 4 jabatan fungsional yang akan mendapatkan tunjangan tambahan.
4 Jabatan fungsional tersebut yakni Pembina Teknis, Perbendaharaan Negara, Analid Pengelolaan Keuangan Negara, Analis Perbendaharaan Negara dan Pradana Keuangan Negara.
Berikut adalah Rincian tunjangan tambahan untuk 4 Jabatan Fungsional sesuai dengan jenjangnya:
• Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Berdasarkan Pepres No.3/2021
☆ .Penyelia Sebesar Rp 960.000
☆. Mahir Sebesar Rp. 540.000
☆. Serta Terampil Sebesar Rp. 360.000
Analis Pengelola Keuangan APBN Berdaskan Pepres No 4/ 2021.
*. Ahli Madya sebesae Rp. 1.380.000
*. Ahli Muda sebesar Rp.1.100.000
*. Ahli Pertama sebesar Rp.540.000
Analis perbendaharaan Negara Berdasarkan Pepres No 5/ 2021
*. Ahli Utama sebesar Rp.2.025.000
*. Ahli Madya sebesar Ro. 1.380.000
*. Ahli Muda sebesar Rp.1.100.0000
Penata Keua an APBN berdasarkan Pepres No 6/ 2021
*. Penyelia sebesar Rp.960.000
*. Mahir sebesar Rp.540.000
*. Terampil sebesar Rp. 360.000
Sumber !!!!!@sindinewz com
((* kalubernews.net)))