Ketua Komisi perlindungan anak indonesia ( KPAID ) Provinsi Kepri Erry Syahrial menyambut positif dan sangat antusias tentang diterapkannya hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pemberlakuan terhadap undang-undang tersebut, sudah ditunggu dan dinantikan oleh KPAI sejak tiga tahun silam,” kata Erry.

Undang-undang itu sudah disahkan 3 tahun lalu, tapi belum bisa diterapkan, karena PP-nya (Peraturan Pemerintah) belum terbit, nah dengan diterbitkannya PP tersebut, maka kami sangat menyambut positif diberlakukan pasal-pasal dalam undang-undang itu,” papar Erry. Terhadap pencabulan anak semakin Tinggi di propinsi kepri hukuman kebiri itu pantas di lakukan,” ungkap Erry . Berharap dengan diterapkannya pasal ini, maka tingkat pencabulan terhadap anak akan berkurang drastis,” tambah Erry.
Semakin hari tingkat pencabulan terhadap anak semakin tinggi, seakan hukum yang diterapkan tidak berefek jera pada pelaku maupun orang yang memiliki niat untuk melakukan, semoga dengan hukuman kebiri kimia ini, para pelaku lebih jera, dan calon pelaku, tidak berani melakukannya,” kata Erry.
Dalam mengapresiasikan Polda Kepri segera menerapkan pasal secara maksimal terhadap pelaku predator anak,” ungkap Erry.
Kami patut bangga dengan Polda Kepri dan kami juga berharap dalam penerapannya nanti, akan didukung maksimal oleh Kejaksaan dan Hakim, karena ini merupakan momentum harus di lakukan. Pelaku sudah bisa dikategorikan predator terhadap korban hingga puluhan anak,” di jelaskan Bpk. Errry
Dalam memaksimalkan penerapan hukuman kepada pelaku terhadap korban-korban betul-betul harus tegas,” ungkap Erry. Batam supaya tidak ada lagi korban pelecehan terhadap anak-anak maka korban segera melapor ke Polda Kepri secepatnya.
Kalau mau didampingi KPAID juga kami siap, pasti semua identitas dirahasiakan,” tegas Erry.
Reporter
((((Hasratman Lase )))))