Majalengka Kalibernews,net,
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chanigo S.I.K., M.Si mengatakan Ops Yustisi dilaksanakan oleh pihak Kepolisian dan instansi terkait lainya, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Untuk di wilayah Kabupaten Majalengkasendiri, berpedoman pada Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka,” Terang Erdi, dalam ketrangan tertulisnya pada Cyber88.co.id Senin (25/1/2021).
Lanjutnya, seperti yang dilakukan oleh Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar yang terus melakukan Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan terkait Covid 19,
“Kegiatan Ops Yustisi dipimpin Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto bersama anggota, yang melaksanakan Operasi Yustisi tersebut secara Stasioner di Pasar Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka,”Katanya.
Pihak Kepolisian pin melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Kadipaten dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran, sangsi sosial dan sangsi fisik dengan melakukan Push Up kepada pelanggar,” Ungkapnya.
Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan menggunakan Pengeras Suara kepada masyarakat Kadipaten dan pengguna jalan dengan mensosialisasikan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
“Dengan tertib melaksanakan 3M merupakan salah satu cara guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19,” Pungkas Kabid Humas Polda Jabar.
Reporter/ Penulis
((((( Tatang.S)))))