Senin 01/2/2021 Pukul 18.48 WI
Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Warga Mojokerto
(Kiri) Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi & Direktur Krimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman
Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Warga Mojokerto
Redaksi 01 Februari 2021 109 Kali Dilihat
Surabaya, (kalibernews) – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.
Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Favebook).
Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Menurut Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban. “Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, usai menggelar rilis, Senin (01/02/2021).
Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah. “Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” tutupnya.
( dilansir dari sindonews)
Tags POLDAJATIMJATIM