Kalibernews Jakarta ~~~
Hakim meyakini TPPU yang dilakukan Pinangki berasal dari korupsi.
“Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi
penerimaan uang 500 ribu dolar AS dari jumlah keseluruhan 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana,” papar hakim Agus.
Terakhir, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Pinangki terbukti berencana memberi sesuatu kepada pejabat Mahkmah Agung dan Kejagung sebagaimana di action plan.
“Menimbang bahwa dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra agar saksi Djoko Tjandra bisa ke Indonesia tanpa jalani perkaranya dengan upaya fatwa MA, dan Djoko Tjandra akan memberikan USD 10 juta kepada pejabat MA dan Kejagung,” ucap hakim anggota Suharno.
Sebelumnya, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pinangki menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.
Dilansir dari Detik.Com.
Reporter/Editor : (((Canti Agustin)))