Kamis 11 Februari 2021
Nias Selatan, Kalibernew.net-
Diduga melakukan pembunuhan bocah yang berinisial PL (8) Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan (Nisel), AL (47) diancam pasal berlapis (red, 2 pasal), yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 20 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ayat 3 dengan ancaman pidananya 15 tahun , ucap Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat melalui press release di Mako Polres Nisel, Jalan Moh. No. 1 Teluk Dalam, (11/2/2021).
Pengungkapan kasus pembunuhan anak SD di Lahusa itu kata dia, berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat dalam karung pada hari Selasa (9/2/2021) yang lalu di Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa, pungkas Ambat.
Kemudian, Personil Polsek dan Polres Nisel melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan korban langsung dibawah dirumah sakit Lahusa, jelas orang nomor satu di jajaran Polres Nisel itu.
Setelah dilakukan oleh TKP yang kurang dari 24 jam, Polres Nisel berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku dengan inisial “AL”, pungkasnya.
“Saat ini kita telah menetapkan satu orang tersangka “TSK” yang berinisial AL (47) yang masih tetangga korban”, tuturnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Nisel adalah 1 buah batu, 1 karung, dan baju korban, ucap Kapolres.
Motif pembunuhan ini kata dia adalah motifnya dendam tentang pelaksanaan Pilkades tahun lalu kalah dukungannya, yang menang orang tua sikorban, jelasnya.
” Ya, mungkin ada dendam selama ini, sehingga berimbas kepada anak ini (Sikorban)”, tukasnya.
Sikorban sempat hilang hari senin tanggal 8/2/2021 lalu saat kedua orang tuanya balik dari Teluk Dalam, kemudian sekitar pukul 21. 00 wib, orang tua korban melaporkan kejadian itu di Polsek Lahusa, pungkasnya.
Lebih lanjut, karena sudah malam, besoknya dilakukan pencarian lagi mulai jam 07.00 Wib dan berkisar jam 08.00 wib pagi berhasil ditemukan korban sudah tidak bernyawa lagi yang dimasukan kedalam karung dengan jarak berkisar 1 Km dari rumah korban, jelas Ambat.
Penyebab kematian sikorban, ada bekas cekikan dileher, dan luka mengalami luka di kepala, dan sampai saat ini sesuai hasil pemeriksaan pihak polres Nisel masih dilakukan oleh TSK sendiri, pungkasnya.
Kejadian pembunuhan itu dilakukan pihak TSK pada hari Senin (8/2/2021) sekitar jam 17.00 – 18.00 wib dan dilakukan tidak jauh dari rumah korban tersangka di Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa, ucapnya.
Awalnya TSK membawa si korban ketempat yang tidak jauh dari kediaman TSK, kemudian dicekik lehernya, dan korban melalukan perlawanan, sehingga TSK melakukan pemukulan dengan menggunakan batu, jelasnya.
Pada saat melakukan pencarian bersama masyarakat, TSK sempat ikut melakukan pencarian juga, pungkasnya.
Sebelum kejadian ini kata dia, sikorban bersama teman – temannya berada dirumah TSK, kemudian TSK meminta sikorban untuk dikusuk TSK, kemudian TSK memberikan uang kepada sikorban, karena TSK hanya memberi Rp. 1.000, korban sempat komplain, setelah selesai itu, kemudian sikorban keluar untuk bermain-main, lalu TSK kembali memanggil Korban dengan alasan mengambil buah dibelakang rumah TSK, jelas Kapolres.
Reporter (((Riswan Gowasa)))
Editor ((( Kang KW )))