Jum’at 12 Februari 2021
Kalibernews Surabaya ~~~~
Maraknya peredaran Narkoba dikalangan masyarakat perlu diberantas, Unit Reskrim Polsek Krian Sidoarjo berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu, pelaku RV dibekuk petugas hari senin 08/02/2021 kemarin sekitar pukul 21.30 Wib saat berada di kosnya Dusun Gamping Tengah, Krian Sidoarjo, publikasi Kamis 11 Februari 2021
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku
“Dari informasi tersebut kami kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” Pungkasnya
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dalam dua klip plastik dari genggaman tersangka dan barang bukti lainnya berupa 1(satu) timbangan elektrik, 1(satu) alat hisap atau bong, 1(satu) pipet kaca dan skrop dari sedotan, 1(satu) buah alat komunikasi
(handphone), 1(satu) buah dos box hp kosong (sebagai tempat penyimpanan klip dan timbangan elektrik)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RV dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga adanya keterkaitan dengan pelaku-pelaku lainnya,” imbuh Kapolsek Krian Kompol Mukhlason
Pewarta ((( Dedik Irawan )))
Editor (( Kang KW)))..