Sabtu 13 Februari 2021. Pukul.

Kalibernews.net.Soreang ~~~

Pasca dibagikannya salah satu Bantuan/ Program Pemerintah di Desa Sukamulya Kecamatan Naringgul Jum’at 12/2/2021 di Aula Desa Sukamulya.

Terjadi Opini Publik tanggapan miring di Masyarakat Kedusunan Mekar jaya terkait pembagian salah satu Program yang telah direalisasikan karena menurut Keterangan yang disampaikan salah seorang warga juga sebagai Anggota Organisasi Masyrakat ( Ormas ) Enggan disebut Namanya ” yang ada di Kecamatan Naringgul. Melalui Chat Whatsapp.


Menurutnya Ada hal yang terasa janggal terkait Besaran Anggaran Dan Realisasi yang diterima Anggota/ Penerima Manfaat. Total Pagu Anggaran Katanya Rp 40 Juta, tapi yang direalisasikan kepada Penerima hanya Rp 500.000/ Anggota sebanyak 20 Orang,  kemana dan buat apa sisanya itu harus jelas.

Terkait hal tersebut sebelum Publikasi pemberitaan dikalibernews.net. Sebagai Media yang Profesional tidak boleh menanggagapi sebelah pihak maka sabtu siang redaksi kalibernews. Menghubungi Nomor Ibu Daliah yang Katanya sebagai ketua program.

Sebelum menghubungi melalui telephon cellular redaksi meminta ijin dulu melalui Chat whastapp.”” Assalammualaikum ? Bu saya mau nlepon ke no celluler””
Dan Ibu itu menjawab “” mangga. Dan akhirnya redaksi kalibernews menghubungi pemilik no cellular tersebut.

Kemuadian terjadi percakapan setelah di pertanyakan nama ternyata pemilik nomor telephon tersebut bernama Ibu Daliah, ketika dipertanyakan kalibernews ibu sebagai apa ? Dia memberikan jawaban saya sebagai ” masyarakat”
Dia balik bertanya ? Mempertanyakan dapet Nomor dia dari siapa ? dan kepentingannya apa ? Jika mau mengungkit – ngungkit masalah program itu sudah selesai karena disaksikan Kepala Desa ujarnya sambil menutup tlephon selularnya””

Padahal masih banyak pertanyaan yang akan diajukan kepada Ibu Daliah tersebut ?
Ini rencana pertanyaan yang akan di tanyakan kepada Ibu Daliah yang sudah disiapkan oleh redaksi kalibernews. Antara lain :
1. Nama Program? Program Tahun Anggaran ? Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) ? Unndang – Undang No ? Tahun berapa ? Atau berdasarkan Peraturan Menteri ( Permen) No dan Tahun ?
2. Sumber Angggara ? Pagu Anggaran ?
3. Apakah Dana Hibah atau Pinjaman Lunak yang Harus dikembalikan ?
4. Persyaratan secara spesifik yang harus dipersiapkan Anggota penerima ada berapa pont ? Dan Apa saja ?
5. Buat Apa peruntukannya uang tersebut digunakan Masyarakat ??
6. Bagaimana cara Pengawasannya dai pembinbing Program ?

Diduga Ibu Daliah Alergi Tehadap Wartawan, LSM, Ormas. serta diindikasi ada, hal yang ditutup – tutupi tetkait realisasi program anggaran yang dikelolanya.

Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) atau pihak pendamping Program Kabupaten Cianjur Dirjen kementetian secepatnya turun kelapangan, karena Undang _ Undang KIP ( keterbukaan Informasi Publik )   No 14. Tahun 2008, Sudah tidak Diindahkan.

((((Redaksi ))))

 

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *