Sabtu 13 Februari 2021
Kalibernews Surabaya~~~
Sengketa Tanah PT GMS Griya Mapan Sentosa dan Keluarga R.Soetopo (Alm) Seluas 23.940 M2 di Nyatakan Putusan Sela Sidang gugatan perkara nomor 137/Pdt.G/2019 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perdata keluarga R.Soetopo (Almarhum) terkait sengketa tanah PT GMS Griya Mapan Sentosa seluas 23.940 M2 di daerah Tambak Wedi Surabaya, sidang yang sejak awal April 2019 hingga Februari 2021 yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Impi

Yusnandar,Sos,SH,HM memang sangat panjang melelahkan dan penuh dengan perjuangan, hari kamis 11/02/2021 Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani SH PN Surabaya akhirnya menyatakan putusan sela
gugatan obyek tanah di daerah Tambak Wedi Surabaya yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Dewi iswani SH. Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021. Telah membuat Ahli waris dari R.soetopo (Almarhum). Puas dengan apa yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani SH. Diruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jawa timur.

dalam putusannya yang di bacakan oleh ketua mejelis hakim Dewi Iswani SH. Pokok perkarahnya nomer agenda 137 bahwa membernarkan jual beli PT. Grya mapan sentosa (GMS) dengan Karsadi turut tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum, ujarnya Ketua majelis hakim Dewi Iswani SH.
Sementara pernyataan kuasa hukum dari ( almarhum) R.soetopo, Impi yusnandar, Sos, SH, HM. Menyampaikan kepada awak media bahwa saat ini negara menunjukan keadilan seadil-adilnya.
Impi yusnandar juga menambahkan bahwa sidang perkara Nomer 137/Pdt.G/2019 Pengadilan Negeri Surabaya, terkait persengketaan tanah seluas 23.940 Meter persegi yang terletak di sisi pantai Suramadu Kelurahan Tambak Wedi Surabaya, telah dibacakan menang menurut impi yusnandar, “sebelumnya oleh pihak Pemkot Surabaya dalam persidangannya, menganggap bahwa kompetensinya PN.Surabaya tidak berwenang mengadili ujar impi yusnandar.
“Sebab itu kuasa hukum Pemkot Surabaya dalam repliknya menyatakan, “memohon putusan Sela , terkait Kompetensi Absolut PN. Surabaya dalam perkarah tersebut ujar impi yusnandar kuasa hukum dari ahli waris R.Soetopo (Almarhum)
Pewarta (((( Dedik )))
Editor (((Kang KW )))