Sabtu 20 Februari 2021.

Dapur Redaksi Kalibernews.net.

 


ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM DUNIA JURNALISTIK
Oleh : IN-IN INDRA S, S.Pd.I.,SH.,MH
Penerapan asas praduga tak bersalah dalam
mekanisme redaksional pers, mengenai apa yang
dimaksud dengan asas praduga tak bersalah.
Intinya setiap orang yang disangka, ditangkap,
ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka
sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah
sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Mengenai pemberitaan pers mengenai suatu tindak pidana dan asas praduga tak bersalah, maka
kita perlu melihat ketentuan-ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)
dan Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), yang dimaksud dengan
pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis uraian yang tersedia.
UU Pers mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan
peristiwa dan opini. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi:
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa:
“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat
kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih
dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua
pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”
Perusahaan pers yang melakukan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah diancam pidana
denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat [2] UU Pers).
Selain ketentuan UU Pers, wartawan juga wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2)
UU Pers). Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan dan diawasi pelaksanaannya oleh Dewan Pers
(Pasal 15 ayat [2] huruf c UU Pers).
Menurut Pasal 3 Kode Etik Junalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran dari ketentuan pasal ini antara lain:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-
masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan
opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Berdasarkan penjelasan tersebut, suatu pemberitaan pers dapat dikatakan melanggar asas
praduga tak bersalah jika isinya memang telah menghakimi seseorang atau beberapa orang
telah terlibat atau bersalah melakukan tindak pidana, padahal belum terbukti melalui putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain, maka mekanisme penyelesaian
yang dapat ditempuh adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal
5 ayat [3] UU Pers). Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,
sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Menurut Kode Etik Jurnalistik, penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan
Dewan Pers. Sedangkan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi
wartawan dan atau perusahaan pers.
Jadi, suatu pemberitaan dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah jika isinya bersifat
menghakimi seseorang dan merupakan pelanggaran UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pihak
yang menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik pers adalah Dewan Pers.

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *