Rabu 24 Februari 2021
TULANG BAWANG LAMPUNG KALIBERNEWS.NET
Pekerjaan Proyek Drainase di jalan Lintas Timur Kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Lampung diduga kuat banyak penyimpangan tidak sesuai dengan RAB.
Pasalnya, selain dilokasi sepanjang pembangunan drainase tidak terpasang plang proyek, juga tidak ada pengawas proyek atau pun pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, (20/02/2021)
Dilokasi hanya terdapat beberapa orang pekerja yang sedang melakukan pembangunan pembuatan drainase.
Mirisnya, ketika ditanyakan siapa kontaktor dan pengawas proyek kepada Adi salah satu pekerja yang mengaku sebagai pengawas tenaga kerja dilapangan mengatakan tidak tahu siapa kontraktor atau pun siapa pengawas proyek drainase yang lagi dikerjakannya.
“Saya disini sebagai pengawas tukang yang bekerja, untuk memantau kekurangan alat-alat yang dibutuhkan mereka, seperti halnya batu, pasir, semen, “kata Adi yang sempat direkam videokan. (20/02/2021)
“Mulai dikerjakan sekitar setengah bulan ini berlangsung dan kita juga tidak tahu proyek itu siapa yang mengerjakan, dan besaran nilainya tidak diketahui karena tidak adanya papan proyek walau sudah hampir 25 persen dikerjakan, “ujarnya.
Adi menambahkan, sebagai pengawas keperluan tukang saya tidak tau menau siapa kontraktor nya,
Menurut suber, PT. WAHANA JAYA PRIMA…, panjang drainase dari simpang unit delapan sampai ke leter S cucian mobil, “terang Adi yang mengaku warga Lampung Timur.
Terkait adanya proyek pembangunan drainase siluman alias tidak jelas di daerahnya, salah satu ketua LSM di Tulang Bawang yang masih enggan disebutkan namanya, menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek drainase yang tidak memasang papan nama/plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.
“Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini pengawas atau pihak terkait harus menghentikan proyek ini sampai ada kejelasan, “ujarnya, Selasa (23/02/2021)
Ia memaparkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunaka, “paparnya.
Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
“Seharusnya pihak dinas/instansi terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut, dan memberi sanksi sesuai aturan yang ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” paparnya.
Demikian juga menurut salah satu ketua Asosiasi Kontraktor di Tulang Bawang, “memasang plang proyek sebenarnya wajib, apalagi dalam RAB nya ada dana untuk plang proyek, biasanya nilainya 250-500 ribu. Tujuan plank proyek utk informasi kegiatan dan nilai proyek,” jelasnya pada SMS WatsApp (23/02).
Dijelaskan, pemasangan plang atau papan nama proyek suatu keharusan. Pasalnya hal tersebut merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak kontraktor pelaksana diwajibkan untuk memasang plang nama proyek, ini dilakukan agar masyarakat mudah melakukan pengawasan proyek yang sedang dikerjakan.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).
Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
Prwarta .(TIM)
Editor ((( Kang KW ))