Jum’at 26 Februari 2021
Sidoarjo Kalibernews.net
Sat Reserse Narkoba Polres Jombang Di Pimpin Oleh AKP Moch. Mukid,SH,Dan Di Kawal Sembilan Personil Diantaranya Tujuh dari Angota Satuan Reserse Narkoba dan Dua Dari Sabhara dari Polres Jombang Mengawal Kegiatan Kasus Pengembangan Peredaran Narkoba Di Lapas Porong
Terbongkarnya Peredaran Narkoba satu keluarga bermula tertangkapnya berinisial Eko saat hendak transaksi sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di daerah Gambiran, Mojoagung pada Rabu dini hari (17/2/2021).Lalu Polres Jombang Melakukan Konfortir Pada Hari Kamis (25/2/2021) Di Lapas Porong
“Terkait Keterangan AKP Moch. Mukid,SH Hasil Introgasi Pengembangan Di Lapas Porong Apakah HR (31)Napi Di lapas Bisa Di Naikan Menjadi Tersangka Atau hanya Cukup Saksi Semantara Ini Kita Konfrontir Dulu Dengan Mengecek hasil chating dan wahatsuup Dari Bandar Jika (HR) Terlibat Maka Kita Akan Tindak Tegas Dan Kita Akan Terus Melakukan Pengembangan Lebi Lanjut Sampai Ke Akar Akarnya.
Konfrontir salah satu Pemeriksaan Dalam rangka penyidikan dengan cara Mempertemukan satu dengan lainnya (antara tersangka dengan tersangka, Saksi dengan saksi, tersangka dengan saksi) untuk Menguji Kebenaran dan Persesuaian keterangan Masing-masing serta dituangkan Dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi. Keterangan saksi-saksi Yang dihadirkan dalam memberikan Keterangann di muka Persidangan.konfrontasi tersebut diatur dalam SK KAPOLRI No.Pol.Skep/1205/IX/2000 Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
” Menurut Keterangan Dari Lapas Porong (HR) Sudah Tersandung Dua Kali Kasus Narkoba Di Polres Mojokerto Kota Dan (HR) Di Fonis Limabelas Tahun Penjara (HR) Sudah Menjalani Tiga Tahun Di Lapas Porong Jika Nanti (HR) Terlibat Akan Terjerat Undang Undang Narkotika Yang Sebagai Mana (HR) Telah menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Pewarta ((( Sulistiono )))
Editor ((( Kanh KW ))).