Jum’at 12 Maret 2021
Nias Selatan, Kalibernews.net-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar sidang paripurna dalam persetujuan bersama 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna DPRD Nisel itu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa, dan kedua Wakil Ketua, yakni Fa’atulo Sarumaha, Agustana Ndruru dan para anggota Nisel, yang dilaksanakan diruang sidang paripurna DPRD Nisel, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Jum’at (12/3/2021).
Dalam kesempatan itu, turut hadir Bupati Nisel Hilarius Duha, Sekda Nisel Ikhtiar Duha, perwakilan Danlanal, Danramil Teluk Dalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, para asisten, staf ahli, dan Kepala OPD lingkup Pemkab. Nisel.
Dalam laporan Bapemperda DPRD Nisel yang disampaikan oleh Plt. Sekwan DPRD Nisel, John Leonardo Hulu mengatakan bahwa menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Gubernur Sumut No. 188.45/9841/2021 Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak tanggal 30 Desember 2020 dan No. 188.342/1400/2020 tentang Ranperda Perizinan dibidang kesehatan tertanggal 16 Februari 2021, ucap Hulu.
Selanjutnya, mempedomani pasal 87 ayat (1)dan pasal 88 ayat (1) Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah, pungkas Sekwan.
Dalam kesempatan itu juga, Sekwan menyampaikan bahwa sebelumnya ada 6 Ranperda yang telah dilakukan pembahasannya pada tahun 2020, diantaranya, 2 Ranperda yang ditetapkan hari ini dan 4 Ranperda lainnya telah ditetapkan hari sebelumnya, tukasnya.
Ia mengungkapkan bahwa ke-4 Ranperda yang telah ditetapkan itu sedang dalam proses tahap evaluasi di biro hukum Provinsi Sumut, ungkapnya.
Ke-4 Ranperda itu kata dia yaitu Ranperda tentang restribusi pelayanan/ jasa pelabuhan lokal, regional, internasional, dan ASDP, Retribusi kekayaan daerah mobil pengadaan KPDT dari DAK Afirmasi, penyelenggaraan pelayanan publik kapal angkutan pelayanan rakyat milik Pemda Nisel, dan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus.
Bupati Nisel dalam pendapat akhirnya, Hilarius Duha menyampaikan bahwa penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan komitmen bersama antara lembaga DPRD bersama Pemda Nisel yang telah dituangkan program legislasi daerah (Prolegda) TA. 2020, ucap Duha.
Hilarius Duha juga menyampaikan ke-4 Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya sedang dalam tahap evaluasi Gubernur Sumatera Utara, ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Nisel Hilarius Duha menyampaikan ucapan terima kepada pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan BAPEMPERDA Nisel atas kerjasama dan konstribusi dalam pembahasan bersama kedua Ranperda, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Perizinan Bidang Kesehatan menjadi Perda Nisel, tukas Duha.
Kata dia, tujuan Perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan kebijakan strategis, mencegah terjadi atas pelanggaran atas hak perempuan dan anak serta meningkatkan peran lembaga pemerintah dan/atau LSM.
Dan Raperda Perizinan Bidang Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan fasilitas kesehatan, mutu tenaga kesehatan, serta keamanan pangan bagi masyarakat Nisel, tuturnya.
Pewarta ((((Peramah Dao/Rg))))
Editor ((( Kang KW )))