Kaliber News sorong Papua barat Aksi solidaritas yang tergabung pd Aman Sorong malamoi, PD aman Sorong raya, Gempar, Sorong raya, serikat buruh, ikan, tiga komunitas marga berbohong-bondong menuju kantor DPRD kabupaten sorong pada hari Rabu 17 Maret 2021 tepat pukul 10:00.

Dalam rangka memperingati hari AKMAN pada 17 Maret 1999 dan 22 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantar(AMAN). Masyarakat adat (Ingenous peoples) yang diperingati setiap tanggal 17 Maret hari kebangkitan masyarakat adat se-nusantara untuk memperingati perjuangan hak-hak masyarakat adat (pribumi) sebagaimana tertuang dalam deklarasi PBB tentang hak masyarakat adat tahun 2007.

Aliansi masyarakat adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan indevenden dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil, dan sejahtera bagi semua masyarakat adat di Indonesia.


Dilanjutkan oleh kordinator aksi PALENTINUS. MAAS menyatakan, kami tegaskan bahwa nasib kami, bukan ditentukan dari kelapa sawit tapi oleh Tuhan.
Hutan dan alam telah mengajarkan dan membesarkan kami, kelapa sawit bukan solusi, dapur orang Papua terlebi khusus orang.
Tuhan yang menjadi penentu nasib kami dan hutan adalah ibu kami.

Biarkan hak menentukan nasib sendiri itu di hargai dan, jangan perna mengintervensi kami.
Dan purusan MK 35 sangat jelas hutan bukan, lagi hutan milik negara tapi milik masyarakat adat….,,,,, Kata palen…

Ditegaskan oleh ketua AMAN Se- Sorong raya Prengki mobalen bahwa Putusan mahkamah konstitusi nomor 35 Tahun 2012, yang diangkat dengan MK 35 yang berbunyi bukan adat, bukan hutan milik negara.
Hutan adat di kembalikan kepada masyarakat adat MOI, namun hanya tinggi pernyataan yang bersifat tertulis, dan realisasi serta implementasinya bertolak belakang dengan yang ter jadi di lapangan.


Pemerintah atau dinas” terkait menguasai hutan tersebut, dan pemberian ijin-ijin pengolahan hutan pun dikeluarkan oleh daerah pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dan bersosialisasi dengan masyarakat adat suku MOI…,,, Kata Prengki…

Adapun poin tuntutan sebagai berikut:
1. Sahkan RUU masyarakat adat.

2. Tolak perluaskan jalan kek di wilayah marga klagilit.

3. Respon buruh-buruh PT IKSJ.

4. Perampasan lahan oleh, PT IKSJ di marga klagilit-Kutumun.

5. Stop membagi adat untuk, kepentingan Nasional.

6. Tolak penakaran kabupaten malamoi.

7. Hentikan perizinan baru.

8. Segera cabut izin-izin investasi di wilayah adat malamoi.


Jadi hal ini perlu tinjau atau di mempercepatkan sehingga tanah adat di lindungi oleh undang-undang adat dan adat Nusantara, ini dipelihara dengan baik.


Pewarta (( Gustaf Maas )))

Editor ((( Kang KW )))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *