Kamis, 18 Maret 2021

Kalibernews.net. Soreang ~~~~

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3/2021).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar.

Majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Adapun, permohonan yang diperkarakan oleh pemohon adalah masalah politik uang, netralitas ASN dan mendiskreditkan gender.

“Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang,” ujar salah satu hakim yang membacakan pertimbangan hukum.

“Keterlibatan ASN dan isu mendiskreditkan gender yang dapat meyakinkan bahwa peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi,” kata dia.

Jika dilihat dari sisi perolehan suara, majelis juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020.

Pasalnya, selisih permohonan pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang telah diatur.

“Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum pemohonan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Anwar Usman.

Pewarta ((( Redaksi )))

Editor (((KW)))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *