Jum’at 19 Maret 2021

Kalibernews Jombang —

Polres Jombang Anggota Reserse Kriminal Narkoba Polres Jombang, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Sobontoro Santren, Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur, Selasa (16/3/2021).

Kedua tersangka diketahui bernama, Rizal Tanda Syafulloh alias Kucing (23), seorang pelajar asal Desa Tanggal rejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dan M. Alvi Roziqi alias Alvi (21) tahun seorang penjualan krupuk asal Desa Pakis, Kecamatan Triwulan, Kabupaten Jombang.



Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid, SH., mengungkapkan, kedua tersangka merupakan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 00.30 Wib, beserta barang buktinya,”ungkap perwira dengan balok tiga di pundaknya itu, Kamis (18/3/2021).

Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni, 1 bungkus bekas rokok MLD warna hitam yg didalamnya terdapat : 1 buah tas pinggang yang didalamnya terdapat 5 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing klip (10.06) gram, (2, 14) gram, (1,14) gram, (1, 14) gram.

“Jumlah total kotor sabu (15, 62) gram, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, 2 buah HP yaitu merk Oppo warna hitam dan HP merk Redmi warna hitam masing-masing berikut simcardnya, “pungkas AKP Mochammad Mukid, SH., Kasat Narkoba Polres Jombang.

Pewarta ((((Dhione))))

Editor ((( Kw)))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *