Sabtu 27 Maret 2021
Kaliber News ~ Soreang
Rilis di beberapa media saat ini yang diungkap pejabat Pemda Kab. Bandung bahwa terdapat 300 jabatan struktural yang mengalami kekosongan. Hal ini mungkin karena pejabat lama telah menjalani masa pensiun. Dan jabatan yang kosong itu meliputi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II, termasuk jabatan Sekda), Jabatan Administrasi (eselon 3, 4 & 5). Hal ini terjadi karena berkaitan dengan agenda pilkada 2020. Dimana menurut ketentuan pasal 71 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 mengenai pilkada dinyatakan bahwa Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bupati Bandung yang lama memanfaatkan ketentuan ini hanya untuk posisi pejabat Sekda. Adapun jabatan lainnya tidak dilakukan. Mungkin dengan pertimbangan untuk menjaga isu baru yg mengganggu stabilitas politik. Lantas bagaimana supaya tidak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah ?. Konon tidak akan lama lagi Gubernur akan melantik Penjabat Bupati Bandung. Meskipun penjabat ini berwenang mengangkat pejabat Pemda, namun hal ini tidak perlu dilakukan karena masa jabatannya tidak berlangsung lama, mengingat pelantikan Bupati/Wabup hasil pilkada 2020 yaitu Dadang Supriatna & Sahrul Gunawan akan dilantik Gubernur pada tanggal 26 April 2021. Setelah Bupati yang baru dilantik, harus menjadi prioritas utama untuk segera melakukan proses pengangkatan & penggantian pejabat, dan tidak ada ketentuan harus menunggu 6 bulan setelah dilantik. Karena ketentuan itu ada di UU no.8 Tahun 2O15 yang telah dirubah berdasarkan UU No.10 tahun 2016 dalam ketentuan pasal 162 ayat (3) menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Berbeda bukan ?. Wallohu A’lam. Wassalam.
Sumber diambil dari Akun Facebook Keluh kesah warga Kab. Bandung. Pukul 21:00 .WIB.
((( Redaksi )))
