Senin 29 Maret 2021.
TAPANULI SELATAN -Kaliber News—
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel berinisial DS, Jumat (26/3/2021).
Tersangka inisial DS ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi perihal Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kab.tapanuli Selatan T.A 2019 sampai 2020.
Setelah APBDes 2019 sampai 2020 ditetapkan, tersangka DS selaku Kepala Desa serta bendahara Desa, melaksanakan pencairan untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang kemudian tersangka DS hanya menyerahkan uang untuk pembayaran kegiatan rutin saja kepada bendahara desa”ungkap kejari tapsel ardian”.
Sisa anggaran dikelola sendiri oleh DS untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Sehingga DS Kepala Desa tidak dapat pertanggungjawabkan pengelolaan anggaran tersebut.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Kab.Tapanuli Selatan, APBDes Tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DS selaku Kepala Desa sebesar Rp. 210.689.526. Kemudian APBDes Tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DS sebesar Rp. 628.271.300.
Total jumlah Anggaran yang bersumber dari APBDes Tahun 2019 dan 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (kerugian Negara) sebesar Rp. 838.960.826.
Tersangka DS dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Alasan penahanan terhadap tersangka karena tidak kooperatif dan dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Sebab saat pemeriksaan baik sebagai saksi dan sebagai tersangka DS tidak hadir. Sehingga Tim penyidik merapkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi Perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Pewarta ((((Tunggul).
Editor (((( Kang KW ))))