Selasa 30 Maret 2021.

Kalibernews.net.Geresik —-

 


Salah satu Perusahaan yang berada di Jl.Raya Driyorejo, Dsn Semambung , Kab Gresik menimbun Limbah B3 Bahan Berbahaya dan Beracun di lingkup area Perusahaannya. Diduga dalam penimbunan Sampah/Limbah TPS (Tempat Pembuangan Sementara) tersebut tidak mengantongi izin dari DLHK Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dihimpun Selasa 30/03/2021

Diketahui bahwa Perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur/Pabrik Kertas, yang merupakan anak Perusahaan dari PT.Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) dan berkembang pesat

Salah Satu Narasumber yang Tidak mau Di Sebutkan menjelaskan, bahwa Perusahaan Tersebut telah menimbun limbah sisa pengerjaan di halaman belakang. Banyaknya limbah atau sampah tersebut di kumpulkan dan dijual melalui pengepul CV Menggunakan transporter


“Sangat Di Sesalkan Perusahaan Besar Yang Tidak Memikirkan Dampak Lingkungan di Sekitarnya Limbah di Buang Begitu Saja Meskipun di Lokasi Di Dalam Pabrik Jadi Minim Pantuaan dari Penegak Hukum Karena Masuk di Lokasi Pun Sangat Susah Karena ketat dalam Penjagaan Sampah Degan liarnya Buang di lapagan Sawah Dengan Resapan di Tanah yg bebas yg Berdampak Pada Pegrusakan lingkugan Di sekitar

“Banyak sampah , kaleng cat dan tiner, plastik,dan Bahan lainya di Duga Limbah B3 Bekas Produksi Kertas Yang ditimbun di halaman belakang.
Selain berdampak buruk terhadap Kesehatan manusia, penanganan Sampah yang tidak baik juga Mengakibatkan dampak buruk bagi Lingkungan Di sekitar Seringkali sampah yang Menumpuk Mengakibatkan Resapan Air yang Berada di sekitar akan Menimbulkan bau tak sedap.

“Seharusnya TPS tersebut harus Memiliki Ijin Dan Sesuai Standart Yang Berlaku Agar Tidak Merugikan Lingkungan Di sekitarnya.
Sampah/ limbah B3,Dan tempat Pembuangan TPS Juga deket Aliran Sungai.”Tim Kalibernews.net”Akan Berusaha Konfirmasi ke Pihak Yang Terkait Akan Mendatangi kantor DLHK Kabupaten Gresik.Dan Polres Gresik Untuk Konfirmasi agar Segera Ditindak Dan Mendatangi Langsung di Lokasi Pabrik.

“Penjelasan Narasumber diduga kuat Bahwa Perusahaan tersebut sudah Melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;_
_Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.((( B3 ))(

Pewarta (((Dhione))))) 

Editor ((( Kang KW )))(

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *