Jum’at 9 April 2021
Kalibernews LABUHA –

Dok. Poto Sampah Medis RSUD Labuha..

RSUD membuang alat dan obat medis yang tidak terpakai ini adalah sisa kegiatan sehari-hari petugas kesehatan dan/atau proses alam yang berbentuk padat Namun, sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar.

Pada dasarnya, sampah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit umum daerah (RSUD) Labuha Kesehatan Masyarakat (“Puskesmas”) atau Rumah Sakit dikategorikan sebagai sampah

Pengelola rumah sakit umum daerah (RSUD )mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah.[5] Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah diatur dengan peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”). Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah[7], pengumpulan sampah[8], pengolahan sampah[9]. Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.

Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Jika RSUD tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

KADIS BPLHK Ahmad Hadi saat di konfirmasi media ini ia menjelaskan bahwa terkait dengan sampa medis yang bercampur dengan limbah masyarakat umum yang di buang di TPA, kami tidak tau menau, karna tidak ada laporan dari lapangan,

Jika yang sampa medis, berupa alat” suntikan,botol dan selang infus, botol dan kemasan obat, dan gelas mineral,pisau oprasi Bahkan sampai jarum suntik pun dikumpulkan, yang dibuang di TPA tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya,

Dan kami akan mengirimkan surat ke pihak RSUD Labuha untuk membicarakan soal sampa medis yang di buang di dalam bak sampa yang bercampuran denga sampa masyarakat umum.

Sementara itu, direktur RSUD Aysah hasyjim saat di konfirmasi wartawan melalui telepon genggam, serta pesan singkat whatsapp namun tidak merespon hingga berita ini di publis. (SK )


Pewarta ((( Samsudin )))

Editor ((( Kang KW )))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *