Kamis 22 April 2021
Kalibernews- Ngamprah —
Terdiri dari 11 Orang Anggota Linmas Desa Tenjolaut Kecamatan Cikalong Wetan Pertanyakan Insentif Triwulan Edisi Bulan Maret Tahun 2021 yang tidak diterimanya dan pertanyakan Berita Acara Pemberhentiannya.
Hal ini berdasarkan Hasil konfirmasi Kalibernews Edisi 20/4/2021 dengan beberapa Anggota Linmas yang enggan disebut satu persatu ditempat tinggal Masing – Masing. Bahkan menurut penuturan dari salah satu Anggota Linmas Yang sedang Berjaga dipos Linmas Kantor Desa Tenjolaut yang Enggan disebut namanya kepada kalibernews memaparkan.
Kami atas nama Anggota Linmas Desa Tenjolaut terdiri dari 11 orang ingin mempertanyakan terkait Insentif Linmas Triwulan Edisi Maret Tahun 2021yang belum diterimanya, dan ingin mempertanyakan kejelasan pemberhentian keanggotaan kami dari linmas Desa. ((( Berita Acaranya )))
Kenapa kami diberhentikan oleh kepala Desa secara sepihak secara tidak hormat tanpa adanya surat pemberitahuan /berita Acara pemberhentian dari Kepala Desa yang kami terima seolah olah kami ( red ) Anggota Linmas tidak dianggap sebagai manusia yang harus dihormati dan dihargai pula.
Kami juga punya Hati Nurani Punya Hak Azasi Manusia yang harus dihargai dan dihormati, Jika kami sudah tidak dibutuhkan, itu tidak jadi masalah asalkan caranya harus sesuai peraturan, Etika tatakrama kami adalah Orang Tua Bukan anak – anak yang bisa diperlakukan begitu saja, saya secara pribadi sudah mengabdi sebagai Linmas 32 Tahun mana rasa Hormat terhadap kami ujarnya.
Dilain tempat Tepatnya di kantor Satpol PP Kabupaten Bandung Barat diruang kerja Kasie LinmasRabu 21/4/2021.saat dikonfirmasi terkait pemberhentian Anggota Linmas Desa Tenjolaut Kecamatan Cikalong Wetan Kasie Linmas Pak Yayan memberikan klarifikasinya Bahwa apa yang telah dilakukan Kepala Desa itu menyalahi Aturan yang seyogyanya harus dijungjung tinggi dan diindahkan.
Sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan apapun dari pemerintah Desa Tenjolaut dan dari Kasie MP Kecamatan Cikalong Wetan. Jadi Intinya secara Administrasi seluruh Anggota Linmas Yang terdiri dari 23 Anggota Linmas Masih Tetap belum ada perubahan penggantian yang tercatat di databes Kabupaten berarti Haknya/Insentifnya masih tetap Harus diterima sama yang bersangkutan
Dan harus ada surat tembusan/berita Acara Pemberhentian yang di tandatangani Oleh Kepala Desa dan diketahui ketua BPD yang diajukan ke Kecamatan juga ditembuskan ke Bupati Kabupaten Bandung Barat.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasie MP Kecamatan Cikalong wetan Untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut pungkasnya.
Pewarta ((( redaksi ))
Editor (( Kang KW))