Kamis 22 April 2021.
Kalibernews.net. Jakarta—-
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua pihak termasuk pegawai negeri sipil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut, pemerintah melarang PNS dan juga PPPK mengambil cuti dan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021.
PNS dan PPPK yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi terberat yakni pemecatan secara tidak hormat sebagai PNS
Tertuang pada BAB III dalam PP tersebut, terdapat tiga level dalam pemberian sanksi.
Pertama yakni jenis hukuman ringan yang terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kedua, jenis hukuman sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Ketiga, jenis hukuman berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Kemudian, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Selain itu, bagi PNS yang nekat mudik juga ada hukuman khusus dan pemberian sanksi sesuai aturan PPPK instansi yang bersangkutan.
Pewarta (((( Asep D))))
Editor ((( Kang KW )))
