Selasa 27 Apri 2021
Kalibernews Waropen —
PKN akan mendapatkan Hadiah dari Negara berupa Premi dan Piagam
Pemantau keuangan negara PKN menagih Janji Presiden Jokowi akan memberikan Premi dan Piagam kepada Masyarakat pelapor saat penanda tanganan PP 43 Tahun 2018 di Jakarta .
Bahwa berdasarkan Pasal 15 pp 43 Tahun 2018
(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau
pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf b.
l2l Penghargaan sebsgaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan
penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang
disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan
atau pengungkepan tindak pidana korupsi.
BUKTI BUKTI LAPORAN PKN
Laporan PKN atas Korupsi Di Dinas Perikanan dan kelautan Kab Waropen
Sudah P21 dan Sudah di sidangkan di pengadilan Tipikor Jayapura dan sudah di Putuskan 4 TAHUN PENJARA bagi pelaku
Saya Patar Sihotang SH MH atas nama Lembaga Pemantau keuangan Negara PKN mengucapkan Terima kasih setinggi tinggi nya dan memberikan Apresiasi yang setingggi tinggi nya kepada
1.Kapolres Waropen
2.Kasat Serse Polres Waropen
3.Kanit Tipikor Polres Waropen
4.Bintara penyidik Tipikor Polres Waropen
5.Kajari dan Kasi Pidsus Kejari SeRui Yapen
6.Majelis Hakim Tipikor Jayapura
Atas Kerja keras sehingga kasus ini sampai proses Hukum dan di putuskan dan sudah Inkrach.
Semoga dengan Putusan ini menjadi efek jera dan Peringatan Keras kepada Penyelenggara negara laiinya agar tidak melalukan dan tidak memberikan peluang terjadinnya Korupsi ..
Kami PKN juga menyatakan Bahwa ini adalah hasil kerja nyata PKN dalam melaksanakan Visi Misi PKN nyaitu Membrantas Korupsi dalam menuju pemerintah bersih dan tercapainya masyarakat adil dan Makmur ..
LAPORAN LENGKAP,,,,,,,,SEBAGAI BERIKUT ,,
Berdasarkan Laporan Pengaduan PKN :Nomor:03/LP/POLRES /WAROPEN/PKN/IV/2018
Perihal :Laporan Pengaduan Tentang Dugaan Korupsi Di Dinas Kelautan dan Perikanan pada Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp797.500.000,00 Tahun Anggaran 2016 di duga Fiktip
FAKTA FAKTA
1.Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
2.Laporan Masyarakat
HASIL TEMUAN
1.Bahwa Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp797.500.000,00
Salah satu realisasi dari belanja barang Dinas Kelautan dan Perikanan TA
2016 adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan skala kecil
untuk nelayan. Kegiatan tersebut termasuk dalam program pengembangan perikanan
tangkap dengan kode rekening 2.05.2.05.01.01.21.08. Anggaran kegiatan senilai
Rp2.792.000.000,00 dan terealisasi senilai Rp2.787.500.000,00 atau senilai 99,84%
dari anggarannya. Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan skala
kecil untuk nelayan diantaranya direalisasikan dalam pekerjaan pengadaan jaring
gilnet mesh size 2,5, 3 dan 4 inch.
2.Bahwa Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3 dan 4 inch dilaksanakan oleh CV.AB
berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) nomor 523/119/SPP/OTSUSGREN/
DISPERIK-WRP/XI/2016 tanggal 8 November 2016. Nilai kontrak pekerjaan
ini senilai Rp797.500.000,00 (termasuk pajak) dari sumber Dana Otsus Gerbang mas
Hasrat Papua. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor
523/122/SPMK/GRBN/DISPERIK-WRP/XI/2016 tanggal 8 November 2016
pekerjaan harus sudah mulai sejak tanggal SPMK dengan jangka waktu pekerjaan
selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 23 Desember
3.Bahwa Atas pekerjaan tersebut kepada CV.AB telah dilakukan pembayaran senilai
Rp797.500.000,00 atau senilai 100% dengan penerbitan SP2D nomor
03626/SP2D/2.05.01.01/2016 tanggal 16 Desember 2016.
4.bahwa Berdasarkan keterangan dari PPK Dinas Kelautan dan Perikanan yang
tertuang dalam berita acara wawancara nomor 12.d/BAW/LKPD-WRP-2016/04/2017
tanggal 20 April 2017 diketahui bahwa tidak ada realisasi fisik atas pekerjaan
pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3 dan 4 inch.
5.BPK tidak dapat melakukan konfirmasi kepada penyedia barang terkait
pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut dikarenakan penyedia barang tidak hadir
sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 01 Mei 2017.
7.Bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada:
Pasal 51 ayat (5) poin b, menyatakan bahwa pembayaran atas pekerjaan dilakukan
berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukan bahwa pekerjaan telah
dilaksanakan sesuai dengan kriteria kerja yang telah ditetapkan; dan
Pasal 53 ayat (3) poin b, menyatakan bahwa pembayarannya dilakukan oleh setiap
PPK/ Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama
terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa secara nyata.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada:
Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih; dan
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan
akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
KERUGIAN NEGARA Di Dinas Kelautan dan Perikanan pada Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp797.500.000,00
ANALISA HUKUM
SARAN PENDAPAT
Berdasarkan Fakta dan analisa hukum dan kesimpulan ,PKN meminta kepada Kapolres Waropen agar memproses dugaan korupsi ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pewarta ((( M. Muhajir )))
Editor ((( Kang KW))).