Rabu 28 Maret 2021
Kalibernews.net. Garut—
“Program Pemerintah sudah benar dalam hal melindungi rakyatnya, terutama rakyat yang tidak mampu secara hakiki harus dilindungi oleh Negara.”
Kenyataannya dalam hal pelaksanaannya masih kurang dimaknai oleh unsur pemerintahan dibawahnya, sepertinya mereka gagal fokus. Perlindungan terhadap rakyat miskin bukan hanya menggunakan ilmu administrasi, tentunya harus menggunakan hati nurani tatkala ada masyarakat yang tidak terlindungi.
Kenyataan yang sering terjadi dalam penyaluran bantuan sosial, baik BPNT maupun PKH itu adalah mereka yang tidak kebagian atau tidak menerima dan memelas ke pemerintahan setempat itu harusnya dicarikan solusi dan bukan hanya diperbincangkan.
“Saat ada warga yang layak untuk membantu dan ditunjuk langsung oleh Dinas Terkait untuk membantu menyalurkan kepada masyarakat, seharusnya direspon baik dan patut untuk mendapatkan perlindungan yang sama dengan masyarakat miskin penerima manfaat dari Program Pemerintah. Tetapi pada keyataannya justru Maraknya Agen-agen seperti jamur Dimusim hujan, bahkan Agen-agen tersebut tidak ditunjuk dan tidak tercatat di Dinas Terkait. Pemangku Pelayanan Masyarakat seharusnya memberikan arahan yang jelas kepada Agen-agen yang telah Ditunjuk Dinas Terkait, bukannya memberi jawaban yang kurang memuaskan dan tidak masuk akal, Agen Penyalur membutuhkan jawaban yang jelas dan ada solusinya.
Realita yang terjadi seperti itu, ketika Media mempertanyakan : “Siapakah yang harus menyelesaikannya ?. Biasanya masalah ini menjadi tugas bersama untuk menuntaskannya, secara kepemerintahan dan adanya tahapan-tahapan dalam menempuh kebijakan dan kebijaksanaan.
Berdasar pada itu tentunya yang memiliki kewenangan bertindak sebagai pemimpin, yaitu Kepala Desa, Camat dan Bupati yang kesemuanya telah berjanji untuk melindungi rakyatnya.”
Diharapkan Para Pimpinan Eksekutif di masing-masing tingkatan, bantulah Program Pemerintah secara tulus dalam melindungi rakyatnya. Artinya, “Isilah ruang kosong antara aturan dan realita dilapangan,” dan jangan sampai lepas tangan begitu saja dengan tugas yang telah diberikan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, ungkap Drs. Eden Budianto.
Drs. Eden Budianto selaku Ketua Lembaga SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia) DPC Garut mengatakan, Kepada Aparat penegak hukum (APH), hukum harus benar-benar ditegakan kepada mereka yang telah berbuat melawan hukum dan melakukan penyelewengan-penyelewengan, agar menjadi contoh yang bermanfaat bagi masyarakat dan dapat memberikan efek jera bagi para Oknum, ungkapnya.
“Ada Indikasi Modus Operandi ini adanya kerjasama dan Kong-kalingkong Oknum Kepala Desa dengan Koordinator di desa maupun Pendamping PKH. Hal seperti ini sangat banyak terjadi diwilayah Kabupaten Garut, salah satunya yang terjadi di Desa Padahurip Banjarwangi Garut. Faktor utamanya adalah lemahnya pengawasan oleh pihak yang berwenang dan perlu diketahui oleh khalayak, program PKH – BPNT ini adalah program bantuan stimulan dari Pemerintah Pusat, khususnya untuk warga kurang mampu dan jenisnyapun bantuan sosial (BANSOS) bukan Program Desa yang selama ini digembar-gemborkan kepada Masyarakat di desa.
“Kasus–kasus yang berurusan dengan program sosial, seharusnya APH peka dan sigap menindak tegas para Oknumnya, karena jelas apa yang dilakukan oleh para Oknum penggasak hak masyarakat miskin dan hak Agen yang sudah Ditunjuk Pemerintah ini adalah perbuatan melawan hukum, dan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin BAB VIII
Ketentuan pidana, tertuang dalam Pasal 42
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2) Korporasi yang menyalah gunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pewarta ((( Hendra )))
Editor ((( Kang KW)))