Kamis 06 Mei 2021
Kalibernews.net.- Tasik —

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Namun lain halnya dengan Kegiatan di lokasi pasar Kawali Kabupaten Tasik PPKM Mikro dalam mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus covid – 19 diwilayah Kecamatan Kawali Kabupaten Tasik tidak diterapkan oleh Satgas Covid -19 Tingkat Kecamatan Kawali sudah tidak diindahkan
Satgas Covid – 19 Kecamatan Kawali membiarkan terjadinya kerumunan yang sangat signifikan dilokasi Toko Setia jalan Raya Kawali No.213, Karangpawitan, Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekira Pukul 09:30 .WIB.
Kejadian Kerumunan di Toko tersebut dapat diabadikan melalui video Handphone salah seorang Anggota OKP Kecamatan Kawali yang enggan disebut Identitasnya, melalui Chat Whatsapp mengirimkan Video Kerumunan yang terjadi di Toko tersebut.
Menurut Yang bersangkutan (red)salah satu Anggota OKP Kecamatan Kawali Agar kejadian tersebut diusut tuntas oleh Satgas Covid-19 baik dari Provinsi maupun nasional karena diduga ada pembiaran dikarenakan ada main mata yang dilakukan Satgas Covid -19 Kecamatan Kawali dengan para pihak pengelola Toko ujarnya
(( Redaksi))
Editor (( Kang KW))