Selasa 11 Mei 2021
Kalibernews.net — Tulang Bawang,Lampung

Ketua Umum LSM GPMB Fery Satria akan Pimpin langsung Aksi Demo Ratusan Massa kekantor kejaksaan Tulang Bawang. “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena Kedudukan, jika terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, bisa dipidana seumur hidup

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Menggala (GPMB) kecewa terhadap sikap pemerintah daerah yang membiarkan oknum pejabat di diskominfo melakukan perbuatan diduga tindak pidana praktek pencucian uang.

“Banyak perusahaan yang bergerak di bidang pemberitaan dan publikasi yang tidak dibayar oleh oknum pejabat diskominfo dengan alasan diluar nalar namun hal itu dibiarkan oleh pemerintah,” ungkap ketua umum LSM GPMB Fery Satria dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (06/05/2021) malam.

Fery mengatakan, LSM GPMB menyikapi hal tersebut akan melakukan aksi moral secara besar-besaran ke Kantor kejaksaan Negeri Tulang Bawang seusai kita merayakan hari kemenan.

“Kekecewaan saya terhadap sikap pemerintah dan penegak hukum akan saya sampaikan ke kejaksaan kalaupun harus langsung kajati, saya minta dilakukan tindakan segera mungkin karena jika dibiarkan berlarut-larut akan berakibat fatal,” tegas Fery.

Dia mengingatkan, dampak pembiaran atas perbuatan yang dilakukan oknum2 akan meresahkan bila awak media merasa lebih pahit dan sulit lagi, pihak perusahaan dalam berkerjasama, diantaranya pembayaran koran dan publikasi tersendat bisa tidak dibayar, akibat otak2 oknum pelaku spesialis pencucian uang tidak tersentuh oleh hukum hingga makin merajalela.

Fery menjelaskan, Temuan LSM GPMB di antara beberapa poin merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi karena sudah melanggar undang-undang No. 20 TAHUN 2001 Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. dipidana seumur hidup pidana
kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Beberapa persoalan melanggar UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi diantaranya, Ternsfaransi, Kecurang, dan kegiatan ITE yang diduga kuat itu Bermasalah. Untuk Proses penyidikan sebagaimana telah diuraikan, adalah dalam
rangka mengumpulkan alat bukti guna mengungkapkan fakta-
fakta perbuatan. LSM GPMB juga menyoroti anggaran dana publikas yang mutlak haknya awak media.

“Tentang upaya Penegakkan hukum, LSM GPMB siap melakukan pendampingan, dengan harapan setelah persoalan ini selesai maka tidak ada lagi temuan persoalan lain di wilayahnya,” saran Fery.

Dirinya mengultimatum, jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari kejati Lampung maka LSM GPMB akan melaporkan berbagai temuannya ke KPK.

Dihadapan wartawan aksi moral LSM GPMB dengan rute sekretariat LSM GPMB ke tugu burung, kantor Bupati dan Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, saya akan melibatkan seluruh pengurus, anggota dan simpatisan LSM GPMB se Lampung.

Lebih kurang dari 4.00 massa siap datangan dari berbagai wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten-kabupaten lain wilayah Lampung. Dalam aksi, LSM GPMB akan memprotes pemerintah dan sikap penegak hukum karena tidak serius mengawasi dan menindak pelaku perbuatan melawan hukum dugaan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Tim

Pewarta ((( Tabrani )))

Edutor ((( Kang KW )))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *