Selasa 11 Mei 2021.
Kalibernews.net. Jakarta — Polri resmi menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama dengan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
“Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers, di Jakarta, Senin (10/5/2021) dikutip Nesiatime.news
Berikut adalah daftar nama tersangka dalam kasus dugaan suap ini:
Novi Rahman Hidayat, Bupati NganjukDUP, Camat PaceES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat SukomoroHAL, Camat BerbekBS, Camat LoceretTBW, Mantan Camat SukomoroMIM, Ajudan Bupati Nganjuk
MIM yang menjabat sebagai ajudan bupati itu merupakan oknum yang menjadi perantara penyerahan uang dari TBW mantan camat Sukomoro kepada Bupati Nganjuk.
Akibat perbuatannya, kata Djoko, pihak berwajib memberatkan para tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ancaman penjara dari 1 tahun hingga seumur hidup.
Kemudian, adapun barang bukti yang polisi amankan adalah brankas pribadi Bupati Nganjuk sejumlah Rp647.900.000.
((( Redaksi )))
