Kalibernews –
PKN Hadir di tengah kekacauan Hukum dan Amarah pelaku Korupsi dan pengayom-Pelindung Korupsi
PKN adalah Perkumpulan Rakyat yang terpanggil membela negara nya ,sebagai Impelementasi apa yang di sebutkan oleh Tokoh __Jhon F. Kennedy __”Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu”
PKN hadir membela negara sesuai perintah dan amanat Konstitusi
UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara.
Lalu Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.
Konsepsi Bela Negara ini secara substansial mengandung lima nilai yaitu: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara.
Kemudian hak dan kewajiban konstitusional tersebut selanjutnya dijabarkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
PKN hadir membela negara nya dengan Bukti Ikut serta dalam Memcegah dan memberantas Tindak pidana korupsi sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 yang tujuannya mencapai Pemerintahan yang bersih untuk menwujudkan masyarakat adil dan Makmur ………karena dengan status dan kuantitas kondisi korupsi yang terjadi sekarang di Indonesia …masih jauh harapan akan tercapai masyarakat adil dan Makmur bafi seluruh rakyat Indonesia ,,yang Makmur itu hanya Sebagian kelompok rakyat aja
Namun niat Tulus PKN dalam membela negara nya telah di hadang oleh kelompok kelompok pembela dan pengayom Korupsi ,,,kelompok ini menghadang PKN dari berbagai aspek antara lain membuat Tafsir hukum sesuai pesanan Majikannaya atau pemberi Sisa ampas jarahan Korupsi ..
DEMI pembagian hasil jarahan korupsi ,kelompok ini tidak lagi malu kepada Baju dinas nya dan Label nya sebagai lembaga yang lahir atas tuntutan Resformasi …
OKnum APH ,,Oknum Hakim ..Oknum Komisioner ………..semua ..mengeluarkan keahliannya dan membuat tafsir tafsir yang menyesatkan utnuk membela dan menyelamatkan para peccundang malin perampok uang rakyat ..
Para Oknum ini ..tidak malu …melihat rakyat yang sedang kecewa ,,geram,,,dan putus asa melihat perilaku penguasa sipil dan Hukum yang injak injak Rakyat …
Pemantau Keuangan Negara PKN ,,,Hadir sebagai tempat Rakyat yang merasa di Jolimi dan di tindas oleh penguasa dan pengusaha Zolim …dan PKN terbuka untuk Umum dan dapat di gunakan oleh masyarakat yang terpanggil ..sebagai wadah dan legalitas dalam perjuangannya dalam membela negara nua sesuai amanat Pasal 27 ayat 3 UUD 45
PKN bergerak maju dengan formasi Frontal ,,,karena PKN Bersama dan ada di dalam Masyarakat …dan untuk membela kepentingan Umum Rakyat ..
Jakarta Sabtu 15 mei 2021 PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM*
((( Muhajir )))