Kamis 27 Mei 2021.
Sidoarjo.Kalibernews.net- Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Mengacu pada Permen tersebut, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (BU Niaga Migas) memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha niaga umum BBM. Di sisi lain, BU Niaga Migas dapat menunjuk penyalur untuk mendistribusikan BBM.Dilangsir kamis/27/05/2021


Namun, masih kerap ditemukan beberapa penyalur BBM ilegal atau yang tidak memenuhi standar kelayakan sebagai distributor BBM.


Seperti halnya terjadi di penimbunan BBM jenis Pertalit, Pertamak, Premium dan Solar di wilayah Hukum Sidoarjo tepatnya di Alteri, Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari informasi masyarakat sekitar Alteri, Porong bahwa ada pengusaha nakal yang Berinisial AS Dengan menimbunan BBM berbagai jenis, beberapa awak mencoba investigasi ke ke tempat penimbunan BBM tersebut.Dan mendapati mobil minibus Wuling berwarna Putih berplat W.1169.QI yang di duga sedang beraktifitas mengangkut Jurigen yang berisi BBM yang mengambil langsung dari gudang penimbunan.


Namun ketika masuk area gudang,Hari rabu tangal 26/05/2021 jam 20:26 Wib awak media Kaliber.news yang dikutip dari jurnal99.com dan Media Bhayangkaranusantara.com di hadang sejumlah pemuda berpawakan tinggi besar yang di duga Preman setempat. supaya awak media tidak bisa keluar dari gudang penimbunan BBM tersebut.

“Setelah masuk ke gudang, kami mengambil foto-foto sebagai bahan dokumentasi, kami kaget waktu itu menghadang kami dan menahan di dalam gudang tiba-tiba kami di datangi sejumlah preman 5 orang total 8 orang yang menghadang kami,”ujarnya saat menceritakan ke biro hukum media Kalibernews.net


Semantara itu menurut Biro Hukum media Kalibernews.net Dr.(C) Mariani Wiwik SH, MH. Menjelaskan saat telepon melalui seluler. kegiatan penimbunan BBM sama halnya mencuri atau melakukan pencurian kepada hak-hak masyarakat maupun Negara karena setiap regulasi penyalurannya sudah di atur Negara.


“kencing” atau BBM yang di timbun di gudang jelas perbuatan melawan hukum apalagi pemerintah mensubsidi dengan menggunakan uang Negara,”ujarnya.

Pelaku bisa di jerat pasal 55 UU setiap orang menyalah Gunakan dan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah. ancamannya juga serupa dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)



Kondisi ini harus segera dihentikan, dan sebaiknya bagi pelaku diberikan sanksi tegas. Termasuk oknum aparat penegak hukum yang mencoba-coba melindungi kegiatan “Kencing Minyak” ilegal Dan penimbunan tersebut.Awak media akan koordinasi dan melaporkan Kejadian ini ke penagak hukum Polda Jatim.(red)


Pewarta (( Sulistiono )))

Editor ((( Kang KW)))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *