Sabtu 29 Mei 2021
Kalibernews.net.Pasuruan — Berdirinya Rokok CARTEL didesa bangil Pasuruhan kurang lebih 5 th dan banyaknya karyawan 74 kurang lebihnya karyawan produksi setelah tim investigasi media online konfirmasi dengan bapak Edi selaku pengawas PT perkasa mitra makmur mandiri dijawab dengan koperatif .
Adapun pertanyaan yang sempat dilontarkan oleh salah satu tim media tentang Izin usaha industri , tanda daftar perusahaan , Izin prinsip pemanfaatan ruangan ( P2R ) serta dukomen lainnya tidak bisa menunjukkan saat dikonfirmasi oleh tim media online adapun perusahaan tersebut tidak terpasang papan nama perusahaan .
Perusahaan yang berdiri sudah 5 th sangat disayangkan tidak adanya papan nama yang sengaja tidak pasang oleh perusahaan PT Perkasa mitra makmur mandiri .
Dengan tidak adanya papan nama perusahaan jelas diduga menghindari pajak negara selain merugikan negara, rokok yang diduga tanpa Cukai juga merugikan negara hal tersebut juga dinilai dapat mendatangkan penyakit baru bagi penggunanya.Karena belum ada pemeriksaan dari pemerintah terhadap komposisi rokok tersebut.
apa saja campuran rokok rokok tanpa Cukai tetsebut, Karena pemerintah belum memeriksanya, namanya rokok tanpa cukai. Bisa saja ada bahan berbahaya yang sengaja dicampurkan.
“ Kalau diperhatikan memang kelihatan sama dengan yang menggunakan Cukai, tapi seperti daun tembakau asli setelah diperiksa ternyata bukan. Makanya, Pihak berwajib harus segera menertibkan pengedarnya,” ungkap nara sumber yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi crew tim media online .
Semantara itu menurut Biro Hukum media Kalibernews.net Dr.(C) Mariani Wiwik SH, MH. Menjelaskan saat telepon melalui seluler.Peredaran rokok ilegal ini sudah sangat Merugikan Negara jika beredar meluas, tidak hanya didaerah diluar pulau pun juga beredar sama sampai pelosok pegunungan di Kios Kios rokok lain juga banyak yang merambah hingga ke pelosok desa karena harga lebih murah yang ditawarkan, Terlebih lagi, baru-baru ini muncul program pemerintah yang nantinya akan menaikkan harga rokok.
Dipasar, maupun di kios- kios masih bebas menjual rokok tanpa Cukai. Jadi, saya rasa, sangat gampang untuk mengungkapnya.Berharap kepada semua elemen atau penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang di mana undang undang sudah jelas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,Kejadian ini akan kami kofirmasikan kepada pihak yang terkait Ke Polda jatim agar untuk di tindak ( red )
Pewarta ((( Sulistiono )))
Editor (( Kang KW )))