Kamis 03 Mei 2021
KPK.Tulang Bawang Lampung —
Sekertaris BPK Junaidi AR.
Menjelas kan ke media koran pemberitaan korupsi rabu 01/06/2021
Saat bertemu di kominfo Tulang Bawang.
Terkait dengan ternak babi yang di kelola WG di RT 01 RK 05 kampung Menggala kecamatan menggala timur ,kabupaten Tulang Bawang provensi Lampung
Sudah hampir dua tahun berjalan ternak babi Yang berkisar 50 ekor.,sudah berkembang biak Kini di ketahui tidak mengantongi izin Baik itu izin lingkungan dari kampung setempat mau pun izin mendiri kan bangunan (IMB)
Semesti nya WG harus memiliki izin lingkungan dari aparatur kampung setempat Selama ini yang saya ketahui itu tidak ada kordinasi dengan kami,” ungkap sekertaris BPK.
Di tempat terpisah,”sekertaris BPK
Sekira pukul 17.00 WIB Rabu sore 02/06/2021 Mendatangi kediaman WG.
Mengkonfirmasi kan terkait dengan ternak babi yang di duga tidak mengantongi izin,baik dari pemerintah kampung mau pun pemerintah daerah.
yang sudah sepat piral di beberapa media sosial.
WG ,mengakui terkait ternak babi yang sudah berkembang biak berkisar 50 ekor itu ,memang saya belum mengurus izin baik dengan pemerintah kampung atau pun pemerintah daerah.
Karna ini masih uji coba ,kalau pun usaha ternak ini bisa berkembang dan berhasil maka saya siap mengurus izin “cetus dia.
Sekertaris BPK Junaidi AR
Mengharap kepada dinas peternakan dan dinas lingkungan hidup (DLH) agar segera turun kelokasi mengkroscek ternak babi tersebut.
Karna menurut dia,keberadaan ternak babi itu tidak jauh dari lingkungan rumah warga
Apa lagi jumlah ternak babi ,itu sudah berkembang biak , tidak sedikit
Dan berbau tidak sedap ,limbah nya pun di alir kan kesungai
Kabid dinas peternakan Tulang Bawang Nasip Subagio belum bisa memberikan keterangan kepada awak media
Iya masih dinas luar.
Persyaratan pengajuan izin ternak ,harus sesuwai dengan persudur
data yang kami tempel kan di dinding kantor kami .
1.permohonan rekomendasi perternakan
2.poto kopy KTP pemohon
3.poto kopy NPWP pemohon.
4.pemohon izin mendiri kan bangunan ( dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
5.permohonan surat peryataan kesanggupan pengelolaan dan pemantau lingkungan hidup.(dinas lingkungan hidup)
6.surat pernyataan lunas pajak bumi dan bangunan.(dari badan pendapatan daerah)
7.poto kopy AKTE / seterfikat ke pemilikan lahan
8.surat keterangan domisili.
9.izil lingkungan
10. Denah lokasi usaha
Pewarta ((( Tabrani )))
Editor ((( Kang KW )))