Sabtu 12 Juni 2021.
Kalibernews.net.— Dasar Hukum dan Filosofis Doktrin PKN RI, {CARI -TEMUKAN-LAPORKAN ]
Pasal 2 PP 43 Tahun 2018 dan Pasal 2 PP 68 Tahun 1999 dan Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan tindak pidana korupsi
Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
CARI sama dengan dari Hak mencari
TEMUKAN sama dengan Memperoleh
LAPORKAN sama dengan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN RI
PKN RI ELANG PEMBASMI KORUPSI 💪💪💪🇮🇩🇮🇩🇮🇩
*KALIBER News BERBICARA FAKTA TANPA REKAYASA*
Wartawan : (( Muhammad Muhajir ))
Editor ((( Kang KW)))