Selasa 22 Juni 2021

Tulang Bawang Lampung Kalibernews.net — Merasa terusik dan
Engan di konfirmasi Kepala sekolah Yayasan SD 02 Yapindo
Indo Lampung ,Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang
Asep Melaporkan wartawan yang Berkunjung , ke satpam.

Kepala sekolah tersebut,Asep, di Duga enggan memberikan Keterangan Dtaeil Terkat Penggunaan dana bantuan Operasional sekolah (BOS)
Iya hanya mengatakan ,kami Semua guru yang mengajar di Sekolahan ini ,di Gajih oleh Perusahaan , bukan dari dana (BOS)
Ujar Asep Jumat 18/06/2021

Merasa Grogi dan tidak mau di Konfirmasi,Asep Menghadirkan Bendahara (BOS)
Rani ,agar dapat memberikan Penjelasan dan keterangan.

“Senada yang sama, Rani pun Melontarkan perkataan yang sama,bahwa kami para guru di Gajih dari Perusahaan ,bukan dari Dana( BOS),”Ungkap Rani.
Asep dan Rani,di duga ada kerja Sama tidak mau di konfirmasi dan Memberikan keterangan yang detail Terkait pengunaan dana (BOS)

Sementara itu pengunaan dana (BOS) di sekolahan tersebut,di duga ada penyimpangan ,dan tidak Di terapkan sesuwai dengan Petunjuk Texnis.

Untuk mengecoh Awak media ,Asep meminta diwawan carai
Agar bisa di Publikasikan yang Baik- baik ,dengan mencerita kan Tentang Pengalaman Kerja selama Dua tahun ,iya menjabat menjadi Kepala sekolah di SD tersebut.
Dan iya,meminta mempublikasikan Program kerjanya tahun Pendatang.

Merasa akan merogo saku
Dengan berbagai cara ,Tampa Sepengetahuan ,tiba tiba Asep, Mendatangkan puluhan Satpam Pusahaan,dengan Alasan bagi Tamu yang ingin kesekolahan Harus lapor terlebih dahulu di Pos Satpam.

Sementara itu ,saat awak media Melewati Pos satpam tersebut
Dalam keadaan terbuka dan tidak Ada aba-aba dari penjaga Pos.
Padahal bagi tamu yang Berkunjung dari sekolahan,tentunya Akan pulang melalui Pos itu kembali.
Dan mereka penjaga di Pos itu Seharusnya tidak memakan Hasutan dari kepala sekolah.
Akan tetapi memberikan Pemahaman dan pengarahan bagi Tamu yang berkunjung.
Apa lagi tugasnya wartawan meliput.

Sesuwai dengan Undang-undang Pers,nomor 40 tahun 1999
Tentang keterbukaan Publik
Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat Menghambat atau menghalang- Halangi melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di Pidana dengan pidana penjara atau Denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Dan Pers adalah Lembaga Sosial Dan wahana kegiatan Jurnalistik Meliput,mencari,
Memiliki,menyimpan ,memperoleh Dan menyampaikan informasi baik Dalam bentuk Tulisan,suara,gambar.

Suara dan gambar serta data dan Grafik maupun dalam bentuk Lainnya dengan menggunakan Media cetak ,media Elektronik dan Segala jenis saluran yang tersedia.

Pewarra ((( TABRANI )))

Editor ((( Kang KW)))

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *