Kalibernew.net. Kediri — Panggilan Sidang PKN VS KADES JAMBEAN KEC KRAS KAB KEDIRI
Kades Nya terlalu Pintar dan merasa hebat …….Kades nya mengatakan Bahwa Perdes APBDES dan Perdes LPJ APBDES adalah rahasia negara dan Informasi yang di kecualikan .
Padahal Berdasarkan pasal 72 Permendagri no 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa mengatakan bahwa ……APBDES DAN LPJ APBDES ………..WAJIB DI INFORMASIKAN KEPADA MASYARAKAT ………………………..maksudnya masyarakat di sini bukan hanya masyarakat desa tersebut ,,namun masyarakat seluruh Indonesia ..
Dan berdasarkan UU no 14 tahun 2008 dan Perki No 1 tahun 2018 bahwa hal itu adalah informasi terbuka yang masyarakat harus mengetahui ya..
Persidangan ini perlu di ikuti para Kades dan BPD dan Camat dan Inspektorat dan seluruh masyarakat Indonesia agar menanbah wawasan tentang pemgelolaan keuangan Desa ,,agar terhindar dari keinginan korupsi dana desa
MARI KITA IKUTI BERSAMA
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
Ketua PKN RI PATAR SIHOTANG SH MH
Dilansir dari www.pknri.com.
Pewarta ((Muhammad Muhajir))
