Kamis 29 Juli 2021
Kalibernews.Nias Sekatan —Negara kita sekarang di Landa bencana non alam ,pemerintah pusat mengeluarkan ribuan triliyun untuk menghadapi dan pencegah penyebaran covid-19 dan menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) melalui rekening desa demi membantu masyarakat Indonesia yang ekonomi lemah dan tidak mempunyai penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari dalam keluarga yang mana saat ini dunia telah di Landa musibah secara khusus negara Indonesia mengalami bencana non alam,berdasarkan Keppres no. 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional.
Sesuai judul berita di atas kepala desa & sekertaris desa Orahili balaekha kecamatan lahusa kabupaten Nias Selatan an.PL (kades) & HL (sekdes)mereka ini sepupu, di laporkan warga desa Orahili balaekha kecamatan lahusa ke kejaksaan negeri Nias Selatan provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan cq camat Lahusa, Polres Nias Selatan, Inspektorat Nias Selatan, DPMD Nias Selatan pada hari rabu, 28 Juli 2021 yang mana pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) TA.2020/2021 di desa Orahili balaekha kecamatan lahusa di duga banyak kejanggalan yang tidak berpegang pada aturan berdasarkan UU no.6 tahun 2014 tentang desa, UU no.14 tahun 2008 tentang KIP, PERKI nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan publik, Permendagri no 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa.
Sesuai pemantauan dan konfirmasi jurnalistik KALIBER NEWS, sama pihak kantor camat lahusa, masyarakat (pelapor) dan kades Orahili balaekha kecamatan lahusa an.PL (kades) & HL (sekdes) Orahili balaekha Kecamatan lahusa kabupaten Nias Selatan melalui hp selulernya, di duga ada kejanggalan dalam menjalankan aktifitasnya kades/sekdes Orahili balaekha kecamatan lahusa, dalam hal ini pelaksanaan BLT-DD TA.2020/2021 di desa mereka hanya sepihak.
Yang mana pelaksanaan BLT-DD bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2020 kades mengalihkan untuk pembangunan berdasarkan musyawarah, mufakat bersama yang di hadiri oleh pak camat dan Polsek pada bulan September 2020 tanpa persetujuan masyarakat penerima BLT DD tahun 2020 kepada warta media online Kaliber news melalui hp seluler.
Sesuai prosedur dan aturan pembagian BLT DD wajib di libatkan pihak-pihak terkait di kecamatan dan seluruh lapisan warga desa, tapi kades an.PL
di bagikan kepada masysrakat penerima BLT pada malam hari tidak melalui musyawarah desa dan ada janda/duda keluarga yang cacat yang layak menerina BLT DD TA.2021 namun kades hanya pihak keluarga perangkat desa, relawan yang menerima BLT-DD ta 2021 di desa Orahili balaekha kecamatan lahusa, kabupaten Nias Selatan yang mana jumlah kepala keluarga desa Orahili balaekha kecamatan lahusa 400 (KK) sesuai pendataan SGds sementara yang menerima BLT-DD TA 2021 hanya 36 KK pendataan relawan pengakuan kades kepada jurnalistik media online Kaliber news melalui hp selulernya.
Yang anehnya warga desa Orahili balaekha kecamatan lahusa yang menerima bantuan langsung tunai dana desa blt-dd ta 2020 dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2020 sudah hangus di rekening desa kata oknum kades kepada warga desa Orahili balaekha kecamatan lahusa yang layak menerima BLT-DD ta.2020.
Dan sangat prihatin setiap warga yang layak menerima BLT-DD bulan oktober,November dan desember ta 2020 mempertanyakan kepada kepala desa Orahili balaekha an.PL katanya sudah hangus di rekening desa dan kalau kalian tidak percaya tanya sama bapak bupati siapa tau beliau bupati memberikan kepada kalian uang BLT-DD ta 2020 itu, artinya di arahkan warga desa Orahili balaekha kecamatan lahusa yang menerima BLT-DD untuk di ambil kepada bapak bupati Nias Selatan.
Sudah 40 orang warga desa Orahili balaekha kecamatan lahusa yang membuat laporan di kejaksaan negeri Nias Selatan propinsi Sumatera Utara dan membubuhi tanda tangan di atas materai 10.000 di antaranya 17 orang yang membuat pernyataan di atas materai 10.000 dan melampirkan identitas mereka masing-masing bahwa mereka sangat memohon kepada pihak terkait atas kejelasan BLT-DD itu di desa mereka.
Pelapor berharap kepada penyidik kejaksaan negeri Nias Selatan propinsi Sumatera Utara untuk segera memanggil oknum kades/sekdes Orahili balaekha kecamatan lahusa dan memohon kepada Tim pemantau keuangan negara republik Indonesia PKN RI Nias Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat desa Orahili balaekha kecamatan lahusa atas dugaan perilaku oknum kades Orahili balaekha kecamatan lahusa an.PL yang melakukan pembodohan terhadap masyarakat, yang layak menerima BLT-DD ta.2020/2021 di desa Orahili balaekha Kecamatan lahusa.
Sebab kades Orahili balaekha kecamatan lahusa ianya tidak berpedoman pada juknis pelaksanaan dana desa sesuai dengan;
“Instruksi presiden ri no.4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease (covid-19).
Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah no 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat.
Surat edaran LKPP no.3 tahun 2020 tentang penjelasan ats pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan covid-19.
Surat edaran LKPP no.32 tahun 2020 tentang penegasan pengadaan masa bencana nasional non alam penyebaran covid-19.
Pewarta ((( Faigiziduhu Laia,,))))
Editor ((( Kang KW)))