Sabtu 31 Juli 2021
Banda Aceh – Kaliber news – 30/7/2021 -Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh menuntut delapan terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 201 kilogram dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh Yudha di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7). Sidang yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Sadri dan Muhammad Nur Juli sebagai hakim anggota berlangsung secara virtual.
Para terdakwa mengikuti sidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Delapan terdakwa yang dihukum mati yakni Teku Junaidi Bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami, Arief Pribadi, Wahyono, Ruwadi alias Adi, Misdiyanto, Muhammad Idris, Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para terdakwa, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 201 kilogram yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih. Barang terlarang tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.
Pengambilan narkoba tersebut atas perintah seseorang atas nama Michael warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPO. Michael mengatakan kepada terdakwa I Teku Junaidi Bin Jamaludin untuk mengambil narkotika jenis sabu di Laut Aceh untuk selanjutnya diantarkan ke Jakarta dengan upah sebesar Rp4 Milyar. Lalu terdakwa Teku Junaidi menyetujuinya kemudian Michael mengatakan akan memberikan titik koordinat pertemuan di Laut kepada terdakwa.
Pewarta (((( Abdul Manaf ))))
Editor ((( Kang KW )))
.