Sabtu 31 Juli 2021
Kalibernews.net.Sumbawa Besar, SR – Berawal dari adanya pembangunan komplek perumahan BTN Baiti Jannati, yang diperkirakan tahun 2016-2017 lalu sudah memulai pembangunan.
Komplek tersebut dibangun diatas tanah seluas kurang lebih 20 hektare yang dulunya dijadikan ladang oleh masyarakat, dan terbagi menjadi 2 wilayah yakni sebagian termasuk wilayah Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa dan sisanya masuk wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Seiring berjalannya waktu pada tahun 2018 warga Perum BTN Baiti Jannati membuat surat yang isinya adalah hasil voting sebagian warga yang berharap wilayah Perum tersebut agar dimasukkan dalam wilayah Kelurahan Samapuin. Hal tersebut dikarenakan salah satu alasannya mengenai perubahan batas wilayah dan adanya sistem Zonasi Pendidikan, menurut warga Komplek Perum tersebut lebih mendekati wilayah Kelurah Samapuin.
Padahal masalah tersebut telah difasilitasi oleh pihak Pemda, yakni pada tahun 2019 Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa memanggil beberapa pihak yang bersangkutan, dengan tujuan memfasilitasi semua permasalahan tersebut.
Hasilnya Perum BTN Baiti Jannati terbagi menjadi 2 bagian yang masuk kedalam wilayah Kelurahan Samapuin mulai dari Blok B1-N1, dan sisanya masuk dalam wilayah Desa Moyo.
Dengan adanya kejadian tersebut Kepala Desa Moyo, Junaidi () menyatakan,”saya kira awal letak kesalahan dari pihak pengembang, yang dalam melakukan pemasaran atau penjualan Perum tersebut tidak menjelaskan secara detail tengtang wilayah Perum tersebut.”
“Pengembang hanya menyebutkan bahwa Perum BTN Baiti Jannati wilayah Kabupaten Sumbawa saja, nah disitulah saya kira kesalahan terjadi.
Jadi Customer atau calon pembeli tidak mengetahui bahwa Perum tersebut terbagi menjadi 2 wilayah.” Imbuhnya.
Sedangkan saat ditemui terpisah Ditha Prisqy, S.IP., Lurah Samapuin membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ditha yang akrab dipanggil mengatakan,”kami memang menerima surat yang isinya hasil voting warga Perum BTN Baiti Jannati yang menginginkan wilayahnya masuk kedalam wilayah Kelurahan Samapuin “
Dhita juga menjelaskan hal tersebut terkait dengan sistem zonasi pendidikan, karena rerata warga Perum tersebut adalah pendatang. Tetapi pada dasarnya pihak kelurahan maupun pihak kecamatan tidak memunyai wewenang tentang perpindahan batas wilayah tersebut.
“Perubahan batas adalah kewenangan penuh dari Bupati, atas dasar pertimbangan-pertimbangan dari beberapa tim yang bersangkutan. Kami hanya melayani warga yang notabennya warga Samapuin, jika ada warga dari luar atau dari Desa Moyo ya kita arahkan kedesa tersebut” Tambahnya.
Selain itu H. Ma’ruf, Pengelola Perum BTN Baiti Jannati saat diwawancarai melalui telepon mengatakan, ” memang komplek tersebut menjadi 2 wilayah begitupun sertifikatnya. Jadi kalau tidak salah yang berada tepat dibelakang Rumah Sakitsekitar 2 hektare yang masuk Kecamatan Samapuin, dan sisanya masuk Desa Moyo.”
“Mengenai perijinan baik itu ijin lokasi, IMB dsb itu lengkap semua. Jadi sebelum keluar IMB ijin lokasi sudah kami lakukan.” Tambahnya.
Ma’ruf sapaan akrab juga menjelaskan tentang pencantuman nama Kabupaten Sumbawa dikarenakan masih rancu dan riskan, tetapi menurutnya baik itu Kelurahan Samapui atau Desa Moyo pada dasarnya masuk dalam Kabupaten Sumbawa. Jadi penamaan Perum tersebut yakni Baiti Jannati Kabupaten Sumbawa.
“Kalau terkait dengan mereka mau masuk desa mana, mereka yang menentukan. Kami juga tidak ada wewenang untuk menentukan hal tersebut. Kami sebagai pengembang tidak ada kepentingan untuk memprovokasi warga, jadi apa yang diputuskan oleh pemerintahan daerah kami patuh dan mendukung sepenuhnya keputusan tersebut.” Pungkasnya.
Pewarta (((Adrizal )))
Editir (((Kang KW)))