Rabu 18 Agustus 2021
Kalibernews.net.Sumedang,– Menurut penuturan Wakil Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan cimanggung Ade sodikin Sag.ketika disambangi kaliber news.net Rabu 8 Agustus 2021 sekira pukul 10: 00.WIB.
Wakil ketua KUA Ade Sodikin.SAg.kepada Tim kalibernews.net diruang kerjanya memaparkan bahwa terdapat 508 pasangan suami istri yang menikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan cimanggung Edisi Januari-Agustus 2021 yang memenuhi persyaratan dan mengikuti Bimbingan Kawin (Bimwin )
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimanggung dalam melaksakan petikahan tetap berpedoman kepada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 ” pasal 7″ perkawinan hanya dijikan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 Tahun.
Dan apabila ada yang ingin melaksanakan pertikahan dibawah umur 19 Tahun maka kami tidak bisa membantu pertikahan tersebut,terkecuali mereka sudah mengantongi dispensasi dari pengadilan Agama.
Secara umum tugas poko dan pungsi KUA mengenai Ahwalussasiyah antara lain
* Modal dasar yang dimiliki
– Bebas kekupuran dan kemaksiatan
– Bebas kemiskinan
-bebas kebodohan
– Hidup tentram,tenang dan nyaman serta damai
Jika ada yang seorang laki-laki yang ingin melakukan Poligami maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh laki laki yakni alternatip kesatu,
-Jika istrinya sudah tidak bisa melayani
-Jika istrinya Punya penyakit yang tidak bisa disembuPungkasnya.
Dan hal yang kedua Komulatip
** Punya ijin dari istri pertama dihadapan pengadilan Agama
** Tidak mengurangi nafkah istri pertama pungkasnya
Pewarta (( Tim ))
Editor ((Kang KW ))