Kamis 19 Agustus 2021
Kalibernews.net.Labuha,- 18-8-2021 DPD Lsm Lira kabupaten Halmahera selatan prov.maluku utara resmi polisikan MOHTAR ARIEF sesuai ketentuan undang undang pidana pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik yg di tuduhkan kepada La Eman Bendahara Desa pasir putih.
La Eman padasaat di konfermasi awak medyia dalam tuduhan secara tertulis yg di buat oleh MOHTAR ARIEF itu sangat memalukan harga diri saya dan keluarga karna apa yg dia tuduhkan kepada saya semua itu hanya di rekaiyasa dan tidak benar .masa saya d tuduh bangun Rumah pribadi saya mengunakan Dana desa senilai Rp.100.000.000 sedangkan kita bangun kita perumah itu kita sandiri suda yg biking dan kita tara pake tukang karna kita me tukang lagi.namun saya pun di tuduh membayar upah tukang senilai Rp.27.000.000 sedangkan kita tara pake tukang yg sering bantu hanya kita pe anak deng Bini saja.
Lanjut La eman ..ada juga tuduhan lain berapu mesin gantong dua buah dengan nilai Rp.30.000.000..Dan pemberian modal usaha kepada Emin Lambola Rp. 50.000.000.sedang mesin itu satu saya pe papa punya dan yg satu saya punya itupun saya beli sebelum di angkat menjadi bendahara Desa.maka demi kebenaran dan nama baik saya dan keluarga lebebae saya lapor ke polisi”kata La Eman.
Pewarta ((( SK )))
Editor (( Kang KW )))