Selasa 25:Agustus 2021
Kalibernews.net.-Nisel,-Berdasarkan laporan masyarakat An. Fabe’aro Ndruru, desa hilimbowo kecamatan Aramo,kabupaten Nias Selatan, Sumut. pada tanggal,20 Agustus 2021 kepada PKN RI yang mana seorang oknum mantan kades tahun 2012/2017 sebagai jabatan sekertaris desa saat ini, di duga melakukan pemalsuan identitas tahun kelahiranya dalam ijazah paket “B” dan di duga telah selewengkan dana desa dari TA. 2015/2017.

Pada tahun 2011 mantan kepala desa hilimbowo dalam hal ini sebagai jabatan sekertaris desa sekarang telah melakukan pemalsuan identitas tahun kelahiranya dalam ijazah paket “B,” yang sebenarnya tahun kelahiran mantan kepala desa hilimbowo,nomor ijazah,07PB240010, DN0089927.
Nama : HISKIA LAIA tempat tanggal lahir : Hilimbowo,30-10-1989 Anak dari : Sarofati Laia.
No. induk : 118.
Kelompok belajar :Samaeri. Desa/ kelurahan: Hilimondrege raya. Kecamatan: Teluk dalam.

Tahun kelahirannya di ubah menjadi 1985 supaya umurnya genap 26 tahun saat mencalonkan kepala desa di desa hilimbowo kecamatan Aramo kabupaten Nias Selatan pada tahun 2011.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL); di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias Selatan Nomor : STPL/230/XII/2011/SPK “B”/SU//Res-Nisel, pada hari jum’at, tanggal 23 Desember 2011, sekira pukul,18.00 wib, telah melapor di kantor polres Nias Selatan seorang laki-laki warga negara Indonesia Nama : FABE’ARO NDRURU alias AmaNita,
Umur : 42tahun, pekerjaan: Tani,. kebangsaan: Indonesia, Agama: Kristen Protestan, Alamat: Desa Hilimbowo,kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa/kejadian tindak pidana, pemalsuan surat-surat/identitas berupa ijazah SMP ( Paket ” B”) Tahun kelahiran, korban : pelapor dan masyarakat desa hilimbowo kecamatan Aramo kabupaten nias selatan yang di lakukan oleh HISKIA Laia laki-laki 22 tahun alamat desa hilimbowo kecamaran Aramo kabupaten Nias Selatan sesuai dengan laporan/nomor: LP/269/XII/2011/SPK”B”/SU/Res-Nisel tanggal 23 Desember 2011, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari penyidik anggota polres Nias Selatan yg mana sebagai tugas pokok kepolisian (Tupoksi) “Siap melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan”.

Yang mana pelapor menyampaikan keluhan kepada media Kaliber news sangat kesal kepada penegak hukum dan inspektorat atas laporannya ini sebab tidak ada kepastian hukum sewenang-wenangnya oknum mantan kades dan jabatan sekertaris desa hilimbowo kecamatan Aramo kabupaten Nias Selatan saat ini berkeliaran dalam melakukan aksinya unutuk menjalankan roda pemerintah desa.

Oknum sekertaris desa hilimbowo kecamatan Aramo kabupaten Nias Selatan An. Hiskia Laia, ianya leluasan dalam menjalankan roda pemerintah di desa hilimbowo Kecamatan Aramo yang mana pada tahun 2015/2017 warga desa hilimbowo bersama BPD dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) FORUM PEMANTAU APBD & APBN KEUANGAN NEGARA (FORTARAN) Nias selatan, telah melaporkan di INSPEKTORAT pada pada tanggal, 18 Januari 2017 dan surat undangan inspektur tanggal 04 augustus 2017 no: 356.043/1527/ITIKAB/2017 sifat rahasia, panggilan kepada 1.FAIGIZIDUHU LAIA. (Ketua DPC.LSM-FORTARAN). 2. Meniti Laia (mantan sekertaris desa hilimbowo) kecamatan Aramo , namun tdk ad hasil pemeriksaan dari APIP, setiap konfirmasi dengan alasan “SABARRR…!? Pasti…! artinya “CERDIK di bawah Numpuk di atas” Beku jadi es batu.

Pewarta ;(((Faigiziduhu Laia)))
Editor ; (((Kang KW))).

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *