Sabtu 28 Agustus 2021
Kalibernew.net-Sumbawa Besar, SR – Berdasarkan informasi masyarkat tentang adanya keberadaan AL alias Masten terduga pelaku pembunuhan, Tim Puma beserta Unit Pidum yang dipimpinnya beserta Anggota Polsek Utan melakukan penangkapan terhadap Pelaku di rumahnya yang berada di Dusun Atas Desa Tengah Utan. Senin (23/8).
AL alias Masten (42) ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Puma Polres Sumbawa dan diback up Polsek Utan. Masten diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sarifah (60), nenek yang tewas di ladang jagung seminggu yang lalu.
Saat ditemui Wartawan Suara Rinjani di ruangan Kasat Reskim Polres Sumbawa , Jumat (27/8) Kapolres, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan, “Terduga pelaku kami amankan di rumahnya, di Desa Tengah, Kecamatan Utan tanpa perlawanan,
“kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Bate (Parang panjang) milik Pelaku, yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. Serta 1 buah baju dan celana milik Pelaku.” Imbuhnya.
Akmal yang disapa akrab juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara AL alias Masten adalah suami dari anak tiri korban.
Sedangkan korban yang bernama Sarifah (60), warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, dibunuh karena diduga menyantet anak Masten. Sejauh ini sudah 15 orang saksi sudah diperiksa. Selain itu, juga sudah dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Sementara ini, “Masten dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.” Pungkasnya.
Pewarta ((((sal))))
Editor ((( Kang KW )))