Minggu September 2021
Kalibernews,Garut,- – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya menangkap mantan Anggota DPRD Garut Miscbah Somantri.
Miscbah merupakan buronan terpidana kasus korupsi terkait penggunaan anggaran DPRD Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 sampai 2003 sebesar Rp28,1 miliar.
Ia buron dalam perkara itu selama 13 tahun.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Garut lantaran tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Miscbah ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/9/2021) pukul 05.00 WIB.
Leonard mengungkapkan, Miscbah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.589.013.000 dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
“Terpidana Miscbah Somantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya dieksekusi di Rutan II B Garut,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (1/9/2021).
Ms, anggota DPRD Garut saat ditangkap petugas Kejari Garut. (Tribun Jabar/Sidqi Al Gifari)
Leonard menambahkan sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap Miscbah, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen.
Hasilnya, Miscbah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Miscbah Somantri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.
Pewarta ((( Herna )))
Editor ((( Kang KW )))