Bogor,_KaliberNews.net.Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia adalah perkumpulan yang dibentuk demi adanya transparansi keterbukaan informasi antara Pemerintah dan Masyarakat berdasarkan UU No.28 THN 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari unsur KKN. Pemantau Keuangan Negara RI kemudian di bentuk di berbagai daerah di seluruh Nusantara sebanyak 336 cabang dari tingkat Provinsi Kabupaten / kota dan kecamatan.


Melalui via WA Ketua PKN Jakarta KAB Bekasi merangkap ketua PKN KKT, Alex keliduan, mangatakn PKN Telah diakui oleh Pejabat Negara karena telah berhasil memperkarakan pejabat Publik terhadap tindak pidana Korupsi yg telah dihukum oleh pengadilan Tipikor dan memperoleh Piagam Penghargaan dan Lencana Anti Korupsi.


Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia ( PKN RI ) juga dibentuk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
” PKN RI hadir karena panggilan hati, melihat Negara ini miskin, salah satu penyebabnya adalah ulah para koruptor-koruptor bajingan atau tikus- tikus beradasi “, kata Yosua Melwewan yang merupakan sekretaris Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) di KKT yang ditemui di kantor Bupati KKT pada hari selasa 21 september


Ketika ditemui, ia dan timnya sedang mengunjungi kantor kesbangpol untuk menanyakan keberadaan PKN RI selanjutnya di KKT.

Ia mengatakan, tugas inti PKN KKT Melakukan Control Sosial berdasarkan SOP dan Juknis yaitu mencari, Menemukan dan Melaporkan. Ia mengungkapkan: ” langkah PKN RI Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendaftarkan diri pada kantor Kesbangpol agar segala aktivitas atau kegiatannya dapat dimonitoring juga oleh pihak–pihak yang berkompeten, termasuk menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum (APH) di KKT ujar Yosua.


Yosua secara detail menuturkan hadirnya PKN RI di kabupaten ini diharapkan dapat menciptakan transparansi keterbukaan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Ia mengatakan: ‘PKN RI untuk menjalankan tugas berdasarkan pada :

UU No 31 1999 tentang pemberantasan korupsi.

UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

PP No 43 tahun 2018 tentang peran serta Masyarakat dalam pemberantasan Korupsi,

UU No.31 tahun 1999 yg telah dirubah dgn UU No.20 Thn 2001 tentang tindak pidana Korupsi.

Perki No.1 thn 2010 tentang layanan Informasi Publik.

UU No.28 thn 1999 tentang Penyelanggara Negara yang bersih bebas dari unsur KKN.
Dan Tim PKN RI KKT telah siap untuk berpartisipasi memberantas para tikus berdasi ini”, tuturnya.

Ares J&C

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *