Senin 27 September 2021
Kalibernews,_Bagansiapiapi,-
Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Rokan Hilir mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir yang telah menetapkan SB alias C, selaku Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sebagai tersangka yang diduga koropsi Dana Desa (DD) sejak Tahun 2017 s/d 2020, Minggu (26/9/2021).
Arjuna Sitepu sebagi Ketua Tim (PKN) wilayah Kabupaten Rokan Hilir, mengapresiasi dan memuji kinerja Kejari Rokan Hilir yang telah melakukan tindakan tegas dan telah menahan serta menuntaskan kasus atas dugaan korupsi yang telah melibatkan SB alias C selaku pengguna anggaran Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, kemarin (23/9/2021), terangnya.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Rokan Hilir yang telah menetapkan SB alias C menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka, dan ini menjadi bukti bahwa Kejari tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.
Lanjut Arjuna Sitepu yang juga merupakan KA Biro Media online/Cetak intelpostnews.com wilayah Rokan Hilir, berharap kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, baik dari Polres maupun Kejaksaan Negeri, apabila ada laporan dari masyarakat maupun dari Organisasi Nirlaba agar di respon dengan baik.
“Memang seharusnya para penegak hukum dalam menjalankan Tupoksinya, yang apabila ada laporan baik itu, umumnya dari masyarakat dan kususnya dari Organisasi Nirlaba Pemantau Keuangan Negara (PKN) segera merespon dan mengambil tindakan, hal itu dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pelaku yang telah melakukan koropsi uang Negara untuk Rakyat, dan hal itu sebagaimana tertuang pada UUD 1945 Pasal 28F yaitu: (Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia) dan juga sebagai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum atas laporan tersebut”, uraikannya.
“Dan perlu diiketahui, bahwa SB alias C sebagai pengguna anggaran Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako telah ditahan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 s/d 2020 dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp 876.082.840,” (akhirinya)
Pewarta((Muhammad Muhajir))
Editor ((( Kang KW )))