Rabu 6 Oktober 2021
Kalibernews,-Nisel,- Ketua BPD beserta anggota, Perangkat Desa dan para tokoh masyarakat desa hili sawato kecamatan Aramo kabupaten Nias Selatan mempertanyakan laporan mereka atas perilaku oknum kepala desa, bendahara desa dan kepala dusun hili sawato kecamatan Aramo di Kejaksaan negeri Nias Selatan propinsi Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 05 bulan Oktober tahun 2021 atas dugaan penggelapan alokasi dana desa/dana desa (ADD/DD) tahun 2020 serta pungutan liar bagi penerima BST Tahun 2020 dan pemotongan honor perangkat desa Rp. 2.000.000-
Pernyataan pelapor terlampir.
Dalam perihal laporan masyarakat ini di duga korupsi DD/ADD Ta.2020 dan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum kepala desa, bendahara desa dan kepala dusun hili sawato kecamatan Aramo kabupaten Nias Selatan sebesar Rp.328.150.000- (tiga ratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Sangat di sayangkan dan prihatin atas perilaku kepala desa an. Noro dodo Buulolo sumpah jabatan telah dia nodai, bahwa patut dan taat terhadap Tuhan Yang Maha’esa dan melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang dasar tahun 1945 tetapi hanya formalitas sumpah jabatan kepala desa itu dalam hati nuraninya pak kades hilisawato, Lo bendahara desa an. Robe’aro Laia dan kepala dusun hilisawato kecamatan Aramo kabupaten Nias Selatan an. Taha’aro Buulolo di duga ikut-ikutan menggelapkan dana desa dan meresahkan masyarakat yang menerima BST tahun 2020. Mereka ini merasa kebal hukum, yang seyogianya mengayomi masyarakat malah melakukan pungutan liar, memotong honor perangkat desa dan menggelapkan dana desa tahun 2020, pernyataan pelapor terlampir.
Ketiga oknum perangkat desa Hilisawato, kecamatan Aramo, kabupaten nias selatan, terindikasi kuat dugaan melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ADD/DD ta 2020 dan pungutan liar kepada warga yang terdaftar penerima dana bantuan dari pusat dalam hal ini Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 dan melakukan pemotongan honor perangkat desa.
Sesuai hasil konfirmasi wartawan Kaliber News melalui hp seluler kepada kepala desa Hilisawato kecamatan Aramo, kades menyatakan biarkan saja mereka melapor, saya sudah siap,,!! sudah tau siapa pelapor itu, di kasihkan saya dari kejaksaan negeri Nias Selatan laporan itu, sebab sudah saya laksanakan kegiatan dana desa 2020 80 %, laporan masyarakat tidak benar itu tergolong orang kurang kerja pungkasnya pak kades hilisawato kecamatan Aramo.
Harapan pelapor kepada kejaksaan negeri Nias Selatan segera mungkin di audit ADD/DD tahun 2020 d desa Hilisawato kecamatan Aramo kabupaten Nias Selatan serta di periksa oknum” ini atas pungutan liar bagi yang menerima BST tahun 2020.
Pewarta. (((faigiziduhu Laia)))
Editor. (((Kang KW ))
