Kalibernees.net,- Intelpostnews.com,- Rokan Hilir
PKN (Pemantau Keuangan Negara) berpijak pada filosofi Ketua Umum PKN Pusat “CARI, TEMUKAN, LAPORKAN” yang menghadirkan tiga kata kunci yang perlu diterapkan bagi anggota yaitu cerdas, motivasi, dan berdaya atau merdeka.
Ketua Umum PKN Pusat (Patar Sihotang SH MH) mensosialisaikan sekaligus mengedukasi melaui Zoom WEBINAR Tahap 5, tentang Pasal 52 UU No: 14 Tahun 2008 pada 16 Oktober 2021, dengan program ini, PKN Pusat berkomitmen memajukan ekosistem semangat membangun “Anti Korupsi” di Indonesia dengan melahirkan agen-agen ( RELAWAN) yang berpusat kepada masyarakat.
Ketua Umum PKN Pusat mengatakan WEBINAR Tahap 5 tersebut, dituntut untuk berfokus pada Keterbukaan Informasi Publik, Yaitu “Ancaman Tindak Pidana Bagi Badan Publik, Yang Tidak Memberikan Informasi Publik Kepada Pemohon (Rakyat)” demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH pada Bincang Pagi ini, melalui video virtual pada Rabu (27/20/2021).
Analogi Keterbukaan Informasi Publik ini, kata Ketua Umum PKN adalah betul-betul totalitas apa yang diberikan oleh Badan Publik sebagai Pejabat dan semua Pejabat yang ada dalam ekosistem Badan Publik dengan fokus kepada bagaimana melayani Masyarakat Pemohon Informasi Publik.
“Inilah sebenarnya yang kita inginkan dari seluruh Badan Publik (Pejabat) di Indonesia, seperti amanat PERKI No: 1 Tahun 2021 BaB ll, Pasal 5 dan BaB lll, Pasal 13,14,15, serta BaB lV Standar Layanan, Pasal 23”, ungkap Patar.
Oleh karena itu, Pejabat Badan Publik dituntut untuk dapat menjadi teladan, serta bisa memotivasi sehingga menguatkan kemampuan untuk memberdayakan Pemohon informasi publik (Masyarakat PKN).
“Ini yang kita maksud sesuai amanat PP No 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat ikut dalam pencegahan dan brantas korupsi, tambahnya.
Baca Juga : Bupati Juga Wakil Bupati serta DPRdan ODP Labuhan batu Utara Pesta Ulang Hari Jadi ke 13
Untuk itu, Tim PKN yang bertugas di daerah Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan anggota PKN Pusat yang dipercaya kepada Arjuna Sitepu, sebagai Ketua Tim penggerak hadir sebagai agen relawan perubahan ekosistem “Anti Korupsi”di daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tim PKN ini bertujuan untuk mencari bibit-bibit pemimpin ekosistem Anti Korupsi di di masa depan, kususnya di Provinsi Riau dan umum di Indonesia.
Patar melanjutkan Tim penggerak Relawan Kabupaten Rokan Hilir ini hadir menjadi teman belajar yang penuh inspirasi dan menguatkan semangat bagi masyarakat, sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 28 F.
Bagaimana pun kondisi yang ada, Tim penggerak relawan Kabupaten Rokan Hilir tidak akan patah semangat dan tidak mudah putus asa, tetapi terus berjuang dengan sebaik mungkin, pantang mundur.
“Ini hal yang sangat penting yang perlu kita terus komunikasikan ke semua pemangku kepentingan,” tutur Patar.
Senada dengan itu, Ketua Tim PKN Kabupaten Rokan Hilir, menilai WEBINAR Tahap 5 sudah terlaksana dengan baik, yang di ikuti oleh 856 perserta mulai Sabang sampai Tanah Papua, maka dengan begitu semoga Pejabat Badan Publik dapat mengetahuinya. Menurutnya, program WEBINAR Tahap 5 ini sesuai dengan visi dan misi PKN yaitu menjadikan PKN bermartabat melalui ANTI KORUPSI.
“Ini-lah yang ditunggu oleh MASYARAKAT”
Peran PKN menjadi penggerak Anti Korupsi, kususnya di Kabupaten Rokan Hilir dan Umumnya di Indonesia, jelas Ketua Tim PKN Kabupaten Rokan Hilir.
Terkait dengan hal itu, bagi aktivis penggiat Anti Korupsi di seluruh Indonesia yang terpanggil hatinya untuk menjadi penggerak relawan PKN (Pemantau Keuangan Negara) bisa segera mendaftar melalui No WhatsApp 081276287777, akhiri Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang SH.MH.
- Pewarta ( Muhamad Muhajir )
- Editor ( R R )